KOTABUMI — Unit Patroli Walet Sat-sabhara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Jum’at (10/7)
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan perihal penangkapan tersebut.d
Dijelaskan Sat-res Narkoba telah menerima penyerahan tersangka t penyalahguna Narkoa jenis sabu, dari tim patroli Walet Sat-sabhara Polres setempat.
“Identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial JA (42) warga jalan Abrati, Gang Buntu, RT III Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi” ujar Aris.
Aris menjelaskan tersangka diamankan oleh anggota walet pada Kamis (9/7) malam sekira pukul 21.00 WIB. Pengamanan terhadap tersangka tersebut berlangsung pada saat Tim Walet sedang melakukan patroli rutin di jalan Pembangunan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat sekitar 0,14gram, dan 3 unit Handphone berbagai merk” katanya.
Masih kata Aris tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika” paparnya.
Sementara itu, Team Cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura juga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Identitas tersangka berinisial AL (35), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur. Tersangka dibekuk di kediamannya, pada Kamis (9/7) sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari tangan tersangka team cobra berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 4 paket sabu, dengan berat bruto 0,8 gram, 1 bundel plastik klip, dan 3 buah timbangan digital” terangnya Jum’at (10/7).
Saat ini lanjutnya, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika” tutupnya. (fer/her)