KOTABUMI — Tekab 308 Sat-reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di jalan Jeruk, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu 23 Mei 2020 lalu.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat,red) dan penadah barang hasil curian tersebut di ringkus jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka Tekab 308 Polres Lampura langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian berhasil diamankan” ujar Gigih, Jum’at (10/7).
Dilanjutkannya, identitas tersangka Curat yang berhasil diamankan tersebut berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Selanjutnya tersangka dengan perkara penadah sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Kedua tersangka diamankan pada saat berada dikediamannya masing-masing berikut Barang Buktii (BB) berupa satu unit handpone merk Xiomai note 5 warna putih kombinasi rose gold” ungkapnya.
Masih kata Gigih, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada saat akan makan sahur dan koban mendapati handpone miliknya telah raib/hilang.
Selanjutnya korban bersama orang tuanya mengecek kondisi di seluruh rumah dan mendapati, kediamannya telah disatroni pencuri. Diperkirakan tersangka masuk ke dalam rumah melalui bagian atas (balkon) atap rumah dan keluar membawa hasil curiannya melalui pintu yang sama.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian 1 unit handpone samsung GTE1272 warna putih, 1 buah handpone Xiaomi Redmi 3 warna gold, 1 handpone Xiaomi note 5 warna putih kombinasi rose gold, 1 buah handpone merk LG warna hitam putih. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3 juta.
“Kini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya. (fer/her)