KOTABUMI — Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil menangkap 2 (Dua) orang tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curatmor) Sabtu(11/8).
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafri, mengatakan, identitas kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial, JI (28) dan HF (19), keduanya merupakan warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten setempat.”Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut atas laporan dari korbannya” jelas Kapolsek.
Lanjut Kompol Arjon, peristiwa pencurian yang dialami korban di kediamannya tersebut terjadi pada Selasa 7 Juli 2020 lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, pada Senin 6 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya merk Suzuki Nex warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 3426 OW di dalam rumahnya.
Setelah motor terparkir korban langsung istirahat tidur.
Pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidurnya, dan mengetahui motornya yang diparkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi, dua papan dinding dan pintu belakang rumah terlihat dalam posisi terbuka, selanjutnya korban pun memeriksa barang barang lain dan di ketahui isi dompet milik korban uang tunai sebesar Rp 500 ribu, berikut 4 bungkus rokok Surya ternyata juga ikut Raib di gondol tersangka.
Selanjutnya, korban melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan, dan langsung dialkukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Sungkai Selatan, dan akhinya pada Jumat 10 Juli 2020, kedua tersangka berhasil ditangkap, di Desa Negeri Batinjaya berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor milik korban yang di simpan tersangka di sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, diketahui salah satu tersangka yang berinisial JI ternyata adalah Residivis, yang mana di tahun 2005 tersangka juga melakukan aksi serupa di daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).”Kini keduanya telah di amankan di Mapolsek guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap keduanya, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP” tutupnya. (fer/rid)