KOTABUMI — Sebanyak 198 perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi secara online atau menggunakan aplikasi video conference (vicon). Persidangan dengan sistem tersebut dilakukan selama pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tengah berlangsung. Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiezd, M.H di dampingin Kasi Pidana Umum, Sukma Frando, SH, dikantornya, Senin (13/7).
Dijelaskannya, dalam sidang vicon, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan. Namun terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan, melainkan cukup di rutan atau Lapas saja. Untuk komunikasi selama jalannya persidangan dilakukan melalui sarana Vicon. “Kita sudah mulai sidang dengan cara vicon ini sejak Maret 2020, setelah pandemi vovid-19” kata Hafiezd.
Ditambahkan Hafiezd, pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampura. Termasuk ketika ingin melimpahkan tahanan dari Polres, pada Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat. Dalam koordinasi itu juga diminta tim Gugus Tugas Covid-19 dapat melakukan pengecekan rapid tes terlebih dahulu kepada para tahanan, sebelum di pindahkan kerutan maupun kelapas. “kita selalau koordinasikan pada Gugus Tugas, ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang ada diwilayah Lampura,” tambahnya.
Disinggung soal penanganan perkara dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 dilingkup Dinas Kesehatan Lampura, Hafiezd menyatakan terus bergulir.
Disebutkan sebanyak 33 bendahara Puskesmas se-Lampura telah dimintai keterangan. Dijelaskan, untuk kegiatan penanganan perkara DOP, BOK dan JKN tersebut sedang ditangani oleh bidang Pidsus. Dalam tahapan penyidikan, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Diakuinya, masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan sambil menunggu hasil audit BPKP, terutama dalam hal untuk menentukan besaran kerugian negara, dan itu masih dalam pendalaman. “Kita liat aja hasilnya nanti bagaimana. Jadi proses penanganan perkara DOP, BOK dan JKN ini masih berlanjut,” tegasnya.
Saat ditanya, kendala yang menyebabkan lamanya penanganan perkara tersebut, disampaikan Hafiezd, banyaknya kendala dalam proses penanganannya, karena banyaknya pihak yang harus di panggil, dan itu belum pasti datang hari itu juga, padahal ada 27 Puskesmas se-Lampura.
“Dari 27 Puskesmas itu, masing- masing ada beberapa orang yang di mintai keterangan. Serta terkait dokumen yang begitu banyak, jadi banyaknya dokumen dan pihak-pihak yang kita mintai keterangan.” pungkasnya. (fer/her)