KOTABUMI — Satu dari dua tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Dahlia, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura dengan dibantu oleh warga setempat.
Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (17) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa, tersangka diamankan oleh warga saat melakukan aksi perampasan sebuah Handphone milik korbannya yang berinisial RM (20). Tersangka melancarkan aksinya tersebut bersama rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daptra Pencarian Oranh (DPO).
Pada saat kejadian, diketahui korban yang merupakan seorang wanita berinisial RM (20) sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju warung, yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban, yaitu di jalan Dahlia kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.
“Tersangka diamankan oleh warga kemudian di serahkan kepada kita berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatanya tersebut,” ujar Gigih. Rabu (15/7).
Masih kata AKP Gigih, kini tersangka dan alat buktinya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekannya yang berhasil kabur masih dalam proses pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan saat itu ia berperan sebagai pengemudi motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Lampura, dan segera dilakukan proses pengembangan lebih lanjut, guna meringkus tersangka lainnya. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Curas” terangnya. (fer/her)