Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 16 Jul 2020 21:53 WIB ·

Jambret Handphone, Remaja Dibekuk Polisi


 Jambret Handphone, Remaja Dibekuk Polisi Perbesar

KOTABUMI — Satu dari dua tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Dahlia, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura dengan dibantu oleh warga setempat.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial R (17) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa, tersangka diamankan oleh warga saat melakukan aksi perampasan sebuah Handphone milik korbannya yang berinisial RM (20). Tersangka melancarkan aksinya tersebut bersama rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daptra Pencarian Oranh (DPO).

Pada saat kejadian, diketahui korban yang merupakan seorang wanita berinisial RM (20) sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju warung, yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban, yaitu di jalan Dahlia kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.

“Tersangka diamankan oleh warga kemudian di serahkan kepada kita berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatanya tersebut,” ujar Gigih. Rabu (15/7).

Masih kata AKP Gigih, kini tersangka dan alat buktinya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekannya yang berhasil kabur masih dalam proses pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan saat itu ia berperan sebagai pengemudi motor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Lampura, dan segera dilakukan proses pengembangan lebih lanjut, guna meringkus tersangka lainnya. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Curas” terangnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal