KOTABUMI — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajarannya setelah memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Abung Timur.”Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama sejumlah alat bukti diantaranya serbuk yang diduga kuat narkoba jenis sabu,” ungkap Aris, Minggu (19/7).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial AN(38) warga Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur tersebut berupa 10 paket sabu-sabu, 3 bundel plastik klip, satu timbangan digital, satu buah dompet warna merah muda, satu buah centong dari pipet plastik, dua unit handphone, satu buah penjepit plastik, uang tunai sebesar Rp 165 Ribu, dan dua senjata tajam jenis badik.” Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Aris.
Aris menambahkan, tersangka yang ditangkap di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur pada Sabtu (18/7) sekira pukul 14.30 WIB itu akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat(2) subsider Pasal 112 Ayat(2) Undang-undang 35/ 2009, tentang Narkotika.”Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, yang tepat mengenai kaki kirinya, karena saat akan diamankan berusaha melawan petugas,” tegasnya. (fer/her/rid)