Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 27 Jul 2020 22:51 WIB ·

Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba Bersama Rekan Wanitanya


 Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba Bersama Rekan Wanitanya Perbesar

KOTABUMI — Tim Opersai Nasional (Opsnal) Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, pada Minggu (26/7) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial HR (27) warga Kelurahan Kotaalam RT IV /RW II, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Tersangka dibekuk bersama seorang rekan wanitanya yang diketahui berinisial, RA (34) warga jalan Nangka Gg. Jahri LK I / RT IX, Kabupaten Lampura.

“Kedua tersangka itu, diamankan pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 20.30 WIB, di jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan” ujar Aris, Senin (27/7).

Dilanjutkannya, selain kedua tersangka tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 1(satu) buah pirek kaca yang masih berisikan sisa pakai sabu, 4 buah plastik klip, 2 buah pipet plastik, 1 buah jarum, dan 1 buah handphone merk Samsung warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara” terangnya.

Saat disinggung mengenai kronologis penangkapan, Aris Satrio menjelaskan, HR dan RA di bekuk di bekuk di sebuah rumah yang berada di jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Keduanya dibekuk pada saat sedang asik menikmati sabu-sabu, setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, tim opsnal juga mendapati tersangka menyimpan alat bukti sabu. “Kini keduanya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” kata Aris. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal