KOTABUMI — Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), limpahkan perkara Tipidkor pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), Selasa (28/7). Pelimpahan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, tahun anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Polres setempat, Aipda Edi Candra.
Kanit Tipidkor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Yudho Martono, membenarkan prihal pelimpahan perkara tersebut.
“Unit Tipidkor telah melimpahkan perkara BOK tahun anggaran 2017 ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. dengan Dasar LP/294/2019/LPG/SPKT pada 6 Mei 2019” terang Edi Candra.
Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU-RI No. 31/1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun modus operandi tersangka, terang dia, dimana pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan dana BOK, sebesar Rp. 429 juta, yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing-masing pemegang program puskes.
Namun sebagian kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.
“Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah yakni, 1 ( satu ) buah buku kas warna hitam atas nama Nurhayati Bin Musa, 1 lembar slip setoran rek BNI Nomor rekening, 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp. 64.500.000, pada 3 Mei 2017 lalu, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana (NPD) tahun 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.
“Pada saat pelimpahan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184, didepan penyidik Tipidkor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)” tukasnya. (fer/her)