KOTABUMI — Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan AK (20) warga Sungkai Utara, yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor metik, dengan nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handphone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat yang beraksi di Sungkai Utara pada tahun 2017. Setelah bebas, tersangka kembali melancarkan aksi kejahatannya.
“Tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Tersangka ditangkap pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB” kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa(28/7).
Dijelaskan kapolsek untuk kronologis kejadian, tersangka melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.
Setelah masuk kerumah korban, tersangka langsung mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik dengan nomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu tersangka kabur melalui pintu depan rumah korbannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka, anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan tersangka yang sedang tertidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara” paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek, tersangka juga telah melakukan pencurian satu unit sepada motor pada 24 Juli 2020.
“Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. Untuk tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan” paparnya. (fer/her)