KOTABUMI—Tim Cobra, Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu, Jum’at (7/8) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mebenarkan atas penangkapan tersebut. “Ia benar, pada Jum’at malam, tim cobra berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, di kediamannya. Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat” jelasnya, Minggu (9/8).
Dilanjutkannya, adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, AS (36) warga Dusun I RT I / RW I, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.
Selain tersangka, tim cobra juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 27 paket sabu dengan total bruto ± 7,60gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk ekstasi warna pink (Narkotika) dengan bruto ±0,19gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik, dan 1 buah kotak rokok merk Dunhil.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kediamannya” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)