Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Agu 2020 21:44 WIB ·

Edarkan Narkoba, AS Dibekuk Polisi Sabu seberat 7,06 G dan Serbuk Ekstasi Disita


 caption foto : AS tersangka pendedar sabu dan BB yang berhasil disita polisi. Perbesar

caption foto : AS tersangka pendedar sabu dan BB yang berhasil disita polisi.

KOTABUMI—Tim Cobra, Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu, Jum’at (7/8) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mebenarkan atas penangkapan tersebut. “Ia benar, pada Jum’at malam, tim cobra berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, di kediamannya. Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat” jelasnya, Minggu (9/8).

Dilanjutkannya, adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, AS (36) warga Dusun I RT I / RW I, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.

Selain tersangka, tim cobra juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 27 paket sabu dengan total bruto ± 7,60gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk ekstasi warna pink (Narkotika) dengan bruto ±0,19gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik, dan 1 buah kotak rokok merk Dunhil.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kediamannya” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal