Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, pemerintah memprogramkan rumah bersubsidi. Program ini memungkinkan masyarakat khususnya yang kurang mampu dapat memperoleh rumah murah dengan cara diangsur. Sejumlah pengembang, kemudian bermunculan. Banyak tawaran perumahan dilokasi-lokasi strategis dengan harga yang terjangkau. Sebab ada subsidi pemerintah disana.
Dalam waktu relatif singkat, perumahan yang ditawarkan laku terjual. Ini kemudian menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sejumlah pengembang. Lahan demi lahan digarap dan dijadikan lokasi perumahan.
Tingginya permintaan, terkadang membuat pengembang tidak lagi patuh dengan prosedur. Kelayakan lokasi hunian juga menjadi kurang diperhatikan. Lihat saja bagaimana kondisi perumahan di dekat Rumah makan Taruko I Kotabumi. Lokasi yang berada didataran rendah dan nyaris dikelilingi aliran sungai kecil, tetap disulap menjadi perumahan. Tanpa memperhatikan bagaimana drainase, untuk membuang air. Akibatnya, ketika hujan turun lokasi itu terendam air.
Selain itu, pengembang seakan mengesampingkan pentingnya izin atau persetujuan lingkungan. Warga sekitar lokasi yang hendak dibangun tidak dihubungi dan dimintakan persetujuannya secara keseluruhan. Potong kompas, pengembang menghubungi oknum tertentu saja yang bisa diajak nego. Pernyataan sipihak Lantas dijadikan dasar bahwa mereka telah memperoleh persetujuan warga.
Padahal persetujuan warga itu sangat penting. Karena warga sekitar yang lebih mengetahui bagaimana kondisi lokasi yang akan dibangun. Adakah dampak negatif dari pembangunan itu bagi warga. Seperti pembangunan perumahan bersubsidi di Jalan KS Tubun RT.12 LK 5 Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Warga melakukan penolakan. Sebab mereka merasa tidak pernah dihubungi dan dimintakan persetujuan.
Sementara lokasi yang ingin digarap merupakan persawahan yang didekatnya terdapat aliran sungai Way Sesah. Jika lokasi itu dibangun, maka air yang semula merendam persawahan itu akan mengalir kekediaman warga. Itu jika dilokasi tidak dibuatkan drainase besar yang dapat membuang air yang mengalir lokasi dimaksud.
Sebagai pengembang, harusnya terlebih dahulu memintakan pendapat warga sekitar. Kemudian memintakan persetujuannya. Karena persetujuan atau izin lingkungan dari warga dimaksud, menjadi landasan untuk memperoleh izin-izin lain yang dibutuhkan. Tanpa ada izin lingkungan, mustahil izin lain dapat diterbitkan. Terkecuali pengembang itu terbiasa ‘potong kompas’. Mampu loby sana-sini kemudian memperoleh izin, tanpa harus memperoleh izin lingkungan. (**)
Wassalam






