KOTABUMI–Akhirnya Perpustakaan Kabupaten yang ada di lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) sudah di buka untuk umum.
Di dalam gedung eks Mushola yang dijadikan Perpustakaan Kabupaten tersebut memiliki puluhan ribu buku.
Baik buku tentang keagamaan, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lainnya.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Arsip Daerah(DPAD) Lampura Indralina menjelaskan, Perpustakaan Kabupaten sendiri baru di buka beberapa hari terakhir untuk umum.
Sejauh ini sudah ada yang berkunjung setiap harinya, mulai dari Masyarakat biasa, Aparatur Sipil Negara(ASN) hingga para Pelajar.”Alhamdulillah yang berkunjung sudah mulai banyak. Kalau yang rutin biasanya Pelajar mulai dari Siswa dan Mahasiswa,”ujar Indralina, Rabu (12/8).
Sebelumnya lanjut Indralina, Perpustakaan Kabupaten belum direncanakan di buka untuk umum. Hal ini disebapkan belum berakhirnya Covid-19. Namun karena sudah banyak pelajar dan mahasiswa serta Aparatur dari Desa yang datang dan ingin meminjam buku dan melihat situasi pandemi Covid-19 sudah mulai merasa di Kabupaten Lampura, akhirnya di putuskan di buka untuk umum.”Aparatur dari Desa juga sering datang untuk meminjam buku. Biasanya kalau mereka sedang ada urusan di Pemda mereka mampir,”kata dia.
Dalam setiap harinya masih Indralina, membuat kartu perpustakaan ada penambahan.
Untuk anggota sebelumnya memang sudah ada ratusan, namun untuk anggota baru sendir sudah ada puluhan.
Bagi Masyarakat yang ingin berkunjung ke Perpustakaan Kabupaten sendiri harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Salah satunya memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan Perpustakaan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan baik para Petugas jaga maupun pengunjung.”Untuk petugas jaga yang setiap harinya berjaga ada dua orang. Namun mereka juga di dampingi para pendamping dari kantor DPAD,”jelasnya.
Bagi anggota yang ingin meminjam buku tambah Indralina, harus membawa kartu anggota Perpustakaan.
Peminjaman buku sendiri paling lama selama tiga hari, kemudian di kembalikan lagi ke Perpustakaan Kabupaten.
Jika anggota ingin memperpanjang peminjaman harus mengisi buku kembali dengan membawa bukti buku yang di pinjam.
Namun jika buku yang dipinjam hilang maka anggota sendiri akan diberikan sanksi.”Sanksinya anggota tersebut tidak di perbolehkan sementara untuk meminjam buku di perpustakaan Kabupaten. Lalu yang bersangkutan juga harus mengganti bukunya, jika tidak ada paling tidak buku itu sama meski beda merek atau penerbit,”pungkasnya.(ria/her)