KOTABUMI — SOH (37) warga warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), digelandang ke Mapolres Lampung Utara (Lampura) Rabu (12/8) sekira pukul 22.30 WIB. Pasalnya SOH yang melintas Jalan Alamsyah RPN dengan mengendarai sepeda motor, terlihat mencurigakan.
Karenanya Unit Patroli Sat Sabhara Polres setempat menghentikan laju kendaraannya tepat di depan sebuah tempat hiburan karaoke di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata SOH membawa satu paket plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono melalui Kasatnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan prihal diamankannya SOH. Disebutkan, SOH ditangkap oleh anggota Sat Sabhara Polres setempat yang tengah melakukan patroli rutin di jalan raya. “Saat itu petugas melihat ada seorang pengendara dengan gelagat mencurigakan. Oleh petugas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan satu paket plastik klip yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan berada di saku celananya,”ujar Iptu. Aris Satrio, Kamis (13/8).
Diterangkan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan hendak menuju pulang ke rumahnya. Namun di tengah jalan, dirinya tertangkap polisi. “Dari pengakuan tersangka, ia nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,” jelasnya menirukan pengakuan tersangka.
Selain tersangka, dan BB satu paket sabu seharga Rp.600 ribu, turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang dikendarai tersangka.
Masih kata Aris, ternyata dari hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada pertengahan tahun 2019 lalu. (fer/her)