KOTABUMI–Meski vonis terhadap Agung Ilmu Mangkunegara telah inkrach (memiliki kekuatan hukum tetap), namun status Bupati Lampung Utara (lampura) non aktif masih melekat kepadanya. Hal itu disebabkan, Agung Ilmu belum diberhentikan dari jabatannya tersebut. Karenanya proses penetapan Bupati Lampura definitif, menjadi terhambat. Meskipun usulan untuk pengangkatan Budi Utomo sebagai bupati Lampura definitif, telah disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Biro Otonomi Daerah ke Menteri Dalam Negeri(Mendagri). “Untuk usulan pengangkatan Pak Plt. Bupati Budi Utomo sebagai bupati definitif sudah disampaikan. Namun kita masih menunggu surat pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara terlebih dahulu,”jelas Sekretaris Kabupaten(Sekkab) H. Lekok saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/8).
Dijelaskan Lekok, setelah surat pemberhentian Agung turun, Gubernur Lampung akan mengintruksikan pada DPRD Lampura untuk mengadakan rapat Paripurna penetapan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara Definitif.
Setelah DPRD Lampura menetapkan, baru diusulkan kembali ke Menteri Dalam Negeri. Lalu setelah disetujui dan SK turun baru diadakan pelantikan oleh Gubernur Lampung.”Untuk persiapan pak Budi sudah siap. Pakai baju yang lama nggak ngukur baju baru karena kita menerapkan pola hidup sederhana. Untuk apa beli yang baru kalau yang lama masih bisa dipakai,”ucapnya.
Ketika ditanya ada isu yang berkembang di luar Pemkab Lampura berencana akan melakukan Mutasi atau Rolling pejabat secara besar-besaran, Lekok menjawab diplomatis. Bahwa mutasi atau rolling merupakan hal yang biasa. Disampaikannya, tidak ada istilah rolling besar-besaran, rolling kapan-pun bisa dilakukan karena menyangkut pembinaan karir dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada para ASN jangan resah dan cemas silakan bekerja dengan baik, dispilin, profesional dan tingkatkan kompetensi.
Karena ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil sendiri ada tiga, yakni Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja.”Jika PNS tersebut bekerja dengan baik dan kompetensinya bagus dialah yang nantinya akan naik karirnya. Yang paling utama, tingkatkan kompetensi, kuasai tugas pokok dan fungsi termasuk kuasai termasuk regulasinya,”himbaunya.
Diketahui Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampura. Selain itu, Agung di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsidair 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Vonis hakim tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. (ria/her)