KOTABUMI –Kepala Seksi(Kasie) Pembangunan dan Peningkatan, Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Lampung Utara(Lampura) Fria Afris Pratama, dikabarkan menghilang. Hilangnya Fria dikabarkan, pasca terjadinya operasi tangkap tangan(OTT) mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, bersama dua kepala dinas dan sejumlah rekanan pada minggu (6/10/2019) silam.
Berdasarkan hasil penelusuran, di kantor Dinas PUPR Lampura, diketahui jika mantan bendahara dinas tersebut tidak pernah berkantor lagi.”Kalau ngantor tidak pernah, tapi jabatannya sudah diplt-kan kepada pak Jepri. Untuk lengkapnya tanya ke dalam saja,”ujar salah satu pegawai dinas PUPR, di tangga yang bersebelahan dengan Ruangan Bina Marga DPUPR Lampura, sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (31/8).
Saat wartawan memasuki ruangan, ternyata kantor tersebut dalam kondisi lengang, hanya tampak seorang wanita berjilbab coklat duduk di pojok ruangan. Saat ditanyakan, mengenai keberadaan Jefri selaku Plt Kasie Pembangunan, Peningkatan, Jalan dan Jembatan. Wanita itu menjawab tidak ada.
Sekretaris Dinas PUPR Lampura Hendri Us, mengatakan jika Fria Afris Pratama masih menjadi pegawai di dinas setempat.”Dia(Fria, Red) itu kan, masih proses sekarang menunggu persetujuan pindah. Beberapa dokumennya memang sudah dia dapat, tinggal persetujuannya lagi berarti,”ujar Hendri Us melalui sambungan telepon selulernya.
Terkait pengajuan pindah Fria, Hendri Us memperkirakan disampaikan sejak dua bulan yang lalu.”Waktu itu dia sempat masuk kerja. Yang jelas surat terakhir yang diproses itu adalah surat tentang kondisi dia lah, sebagai pegawai yang mau pindah itu bagaimana ? ,” terangnya seraya menyebut surat dimaksud, terkait keterlibatan Fria tersebut di Aset, dan sejumlah kasus lainnya.
Meski begitu, lanjut Hendri Us, Fria masih tercatat sementara di Dinas PUPR sebagai staf biasa.”Untuk sementara masih(tercatat, Red) dong,”katanya.
Sementara Asisten III Pemkab Lampura Hi. Efrizal Arsyad menegaskan jika ada PNS yang hendak mengundurkan diri dari jabatan, mengajukan pindah keluar daerah, dan usulan Plt jabatan, semestinya melalui mekanisme dan diketahui olehnya.
”Sampai saat ini tidak ada usulan pengunduran diri, pengajuan Plt, ataupun usulan pindah, yang berkaitan dengan jabatan Kasie Pembangunan, Peningkatan, Jalan dan Jembatan Dinas(PUPR, Red). Harusnya ada paraf saya dong. Sampek sekarang saya belum pernah liat suratnya,”kata dia.
Terkait dengan tidak masuknya, Fria Afris Pratama dalam waktu yang lama, minak Ef-sapaan akrab Efrizal Arsyad, menyebut telah melanggar PP 53/2010 tentang disiplin PNS.”46 hari tidak masuk kerja secara akumulasi dalam satu tahun, PNS bisa diberhentikan. Ini ketentuan yang ada di PP 53. Apalagi secara berturut-turut. Dia(Fria, Red) inikan hanya sebagai saksi(Kasus OTT,Red) bukan tersangka. Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja,”imbuhnya.
Semestinya pimpinan Satker menegur bawahannya yang tak masuk kerja tersebut, baik secara lisan maupun tulisan. ”Kabidnya dong harus memberikan teguran, secara lisan maupun tulisan. Jika masih tidak mempan, silahkan konsultasi dengan kepala dinas, untuk ditindaklanjuti ke Inspektorat,”tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, jika dibiarkan, maka akan menimbulkan kesenjangan sosial bagi para pegawai lainnya. ”Masak yang rajin masuk kerja, digajih sama dengan yang nggak pernah masuk kerja. Ini akan menimbulkan kesenjangan sosial,”imbuh Minak Ef.
Sementara, saat dihubungi pada nomor dua ponselnya yakni 081366906XXX, 082183965XXX sudah dalam kondisi non aktif.(her)