KOTABUMI —Anggota Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus DA warga Kecamatan Bukitkemuning, yang merupakan seorang tersangka kasus pencurian tabung gas melon. DA kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Enam tahun buron tersangka dibekuk polisi saat bersebunyi di kediamannya, Minggu (30/8).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan tiga orang rekannya DY, RI dan RE, yang tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksi pencurian dua belas tabung gas melon (3 kg,red) di dalam mobil truk toyota milik Efrizal Tanjung (55), warga Bukitkemuning, saat parkir dihalaman rumahnya pada 27 Februari 2014 silam.
“Tersangka telah 6 tahun buron dalam kasus pencurian gas dalam mobil truk milik korban,”kata Kapolsek, Senin (31/8).
Tatang juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian belasan tabung gas milik korban yang dilakukanya bersama tiga rekanya pada waktu itu.
“Selama dalam masa buronan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya, guna menghindari kejaran petugas” ujarnya.
Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukanya pada waktu itu dengan cara naik keatas bak mobil truk milik korban yang sedang mengakut gas yang hendak di jual ke warung-warung saat di parkir depan rumah korban.
“Dalam aksinya, tersangka bersama temannya berhasil mengambil tabung gas sebanyak 12 tabung gas” tutupnya. (fer/her)