Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 2 Jan 2018 00:09 WIB ·

KPU Resmi Umumkan Pendaftaran Paslon


 Foto Heri Maulana 
Caption : Komisioner KPU Lampura, Aprizal Ria (tengah), saat memberi keterangan seputar pengumuman pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampura, di sekretariat KPU setempat, kemarin(1/1). Perbesar

Foto Heri Maulana Caption : Komisioner KPU Lampura, Aprizal Ria (tengah), saat memberi keterangan seputar pengumuman pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampura, di sekretariat KPU setempat, kemarin(1/1).

KOTABUMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membuka pendaftaran bakal calon (balon) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lampura 2018. Untuk keperluan itu, KPU Lampura telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 18/HK.03.1/Kpt/1803/KPU-Kab/IX/2017 tertanggal 1 Januari 2018. “Pengumuman ini didasari Peraturan KPU No.01/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Lampura. Selain didasari pula oleh Keputusan KPU Lampura tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lampura 2018,” terang Aprizal Ria, komisioner KPU Lampura dikantornya, kemarin (1/1).

Menurut Aprizal, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang, dengan ketentuan untuk tanggal 8-9 pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir (10/1), waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pendaftaran dilakukan disekretariat KPU Lampura, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk syarat pendaftaran lanjut Aprizal adalah, balon bupati dan wakil bupati haruslah diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 9 kursi di DPRD Lampura atau 20 persen dikalikan 45 kursi di parlemen. Kemudian apabila menggunakan akumulasi suara sah paling sedikit 81.275 suara dari hasil Pemilu anggota DPRD Lampura tahun 2014 atau 25 persen dikali jumlah suara sah tahun 2014. “Parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusung bakal paslon adalah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Lampura tahun 2014,” jelas Aprizal.(her/rid)

Selengkapnya baca edisi cetak 2 Januari 2018

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi