Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), mulai ‘garang’. Penetapan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampura, Maya Metissa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, merupakan bukti ‘kegarangan’ itu. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, Kejari Lampura, seolah tak berdaya dalam hal penindakan kasus korupsi. Kasus korupsi yang berhasil diungkap dan sampai kepersidangan, baru dapat menyisir sekelas kepala Desa. Itupun dalam jumlah kerugian negara yang terbilang kecil.
Pada kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang membawa Maya Mestissa kejuruji besi, sempat membuat pandangan sinis publik. Sebab dua tahun berjalan, kasus tersebut mandek. Hanya mampu memeriksa puluhan saksi dan meningkatkan kasus dari Pulbaket, kepenyelidikan dan penyidikan. Namun sejauh itu, siapa tersangkanya tidak pernah dapat ditetapkan. Wajar jika publik memberikan penilaian buruk atas kinerja Kejari Lampura.
Karenanya ketika Kejari Lampura, mengumumkan status tersangka terhadap mantan Kadinkes Lampura dan melakukan penahaman, publik kembali ‘melirik’ Kejari Lampura. Ternyata apa yang diduga selama ini salah. Kejari benar-benar bekerja sebagaimana yang digembar-gemborkan. Hanya saja ada sikap kehati-hatian disana. Kejari tidak ingin gegabah menentukan sikap. Tanpa dikuatkan dengan setidaknya dua alat bukti, peningkatan status tidak diberikan. Setelah itu dirasakan cukup, dengan mantap Kejari menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Mungkin ini yang menjadi pedoman, bagi Jajaran Kejari Lampura dalam melangkah. Sehingga tidak tergopoh, tetapi kemudian tidak dapat membawa kasusnya atau menjadi mentah. Karenanya terhadap dugaan terjadinya penyimpangan dalam pembelian alat rapid test pada Dinkes setempat, harus berpandangan positif. Kejari tidak ingin gegabah.
Tetapi melakukan pemantauan secara konperhenshif dengan terus melakukan koordinasi. Biar terkesan lambat, tetapi tujuan tercapai. Buat apa gembar-gembor tapi hasilnya nol. Berikan kepercayaan penuh pada Kejari Lampura. Bahwa Lembaga ini merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Lampura. Sebaliknya Kejari juga harus menjaga kepercayaan itu, dengan terus ‘garang’ dan ‘garang’, utamanya dalam hal tindak pidana korupsi. (**)
Wassalam






