KOTABUMI — Kuasa Hukum Maya Metissa, tersangka korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) Tahun 2017-2018, Nurul Hidayah, SH.MH, mengaku belum berfikir untuk melakukan gugatan pra peradilan atas status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. “Sejauh ini kami tidak mengajukan gugatan pra peradilan,” kata Nurul, Rabu (2/9).
Menurut Nurul, pihaknya juga belum mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya masih konsent terhadap apa yang disangkakan terhadap kliennya. Nurul berharap, semua pihak dapat menjunjung azas praduga tak bersalah. Tidak berspekulasi yang dapat merugikan kliennya. “Mari kita junjung azar praduga tak bersalah,” pintanya.
Terkait ungkapan Maya Metissa kepada awak media usai ditetapkan tersangka, dirinya merasa terzhalimi, Nurul menyatakan, bahwa hal itu bukanlah wewenangnya. ”Soal ungkapan dizholimi, saya no coment karena bukan ranah saya untuk menjelaskan apa yang disampaikan oleh klien saya,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana soal sangkaan terhadap Maya Metissa yang melakukan pemotongan 10%? Nurul enggan mengungkapkannya dan menyarankan agar pertanyaan ini dikonfirmasikan langsung ke penyidik Kejaksaan.
” Untuk pertanyaan ini (pemotongan 10%) silahkan lebih lengkap dr hasil dari pemeriksaan penyidik kejari LU (Lampung Utara). Konfirmasi saja pada penyidik,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melimpahkan berkas perkara Maya Metissa, sejak senin (31/8) lalu, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Tanjung Karang. ”Hari Senin (31/8), kita sudah limpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 (Maya Metissa) ke pengadilan Tipikor. Kalau untuk tersangka Maya sendiri masih kita tahan di Rutan Kotabumi. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Hafiezd Kepala Seksie Intelejen (Kasie Intel) Kejari Lampura.
menurut Hafiezd Korps adhyaksa hingga kini masih fokus dengan Kepala Dinas Kesehatan nonaktif Lampung Utara, Maya Metissa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam menjalani masa tahanan dalam dugaan korupsi dana BOK yang merugikan keuangan negara RP. 2,1 M.
“Belum ada tersangka lain, kita masih fokus dengan bu Maya . Kita belum tau nanti, kita lihat hasil Penyidikan bisa iya-bisa tidak. Apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak, kita liat nanti dipersidangan,” ucap Hafiezd. (fer/her)