KOTABUMI –Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk 5 (Lima) tersangka penyalahgunaan Narkoba. Lima tersangka tersebut diamankan berikut sejumlah alat buktinya.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, Lima tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut dibekuk di sejumlah lokasi. Penangkapan tersebut bermula pada saat diamankannya tersangka YA (31) warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis (3/9) pukul 18.00 WIB di kediamannya, dengan Barang Bukti (BB) yang turut di sita berupa 11 plastik klip bekas pakai sabu sabu, satu buah pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
Dari hasil pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan, ke esokan harinya, tepatnya pada Jumat (4/9) team bergerak kearah Kecamatan Blambangan Pagar. Dan pada pukul 11.00 WIB pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambagan Pagar.
“Tim berhasil menciduk tersangka di jalinsum Desa Blambangan yang berinisial AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket dinduga sabu total bruto 1,51 gram, tiga unit timbangan digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet” paparnya, Minngu (6/9).
Selanjutnya kata Aris, team menangkap tersangka RS (25) warga dusun Pagar Induk Kecamatan Blambangan Pagar. Dari tangan tersangka berhasil disita alat bukti berupa Lima paket sabu bruto 0,9 gram, satu bua centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka lainnya berinisial AS (30) warga desa Blambangan dengan barang bukti delapan paket di duga sabu seberat 1,4 gram, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar.
“Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” ujarnya.
Ditegaskannya, pemburuan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lampura akan terus dilakukan, walaupun masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Saya pastikan akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi timdak pidana penyalahgunaan Narkoba, di Kabupaten Lampura ini” tegasnya. (fer/her)