KOTABUMI–Polemik soal Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) tertanggal 27 Agustus tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mendapat tanggapan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S.
Menurut Iwan, Perbup yang baru hanya untuk memperbaiki Perbup sebelumnya. Karena sebelumnya, terdapat dua Perbup berbeda yang mengatur tentang kenaikan TPP. Sebelum Perbup itu lahir yang belakangan diketahui ternyata tidak sesuai dengan arahan pihak Kementerian Dalam Negeri, TPP diatur dalam dua perbup berbeda. Dua perbup ini dibuat di pemerintahan sebelumnya. “Perbup yang baru hanya memperbaiki Perbup sebelumnya,” jelas Iwan, Selasa (8/9)
Yakni TPP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Inspektorat, dan Bappeda diatur dalam perbup nomor 10 tahun 2020, sedangkan pejabat di luar ketiga instansi itu diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 2020.
Diketahui, Pemkab Lampura menaikkan tambahan penghasilan PNS terhitung sejak September ini. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Lampung Utara pada 27 Agustus lalu.
Kenaikan tambahan penghasilan PNS ini diduga kuat melabrak aturan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan pagu anggaran untuk kenaikan tambahan itu melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya.
Belakangan kenaikan tambahan penghasilan dinyatakan belum berlaku oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Ia beralasan bahwa peraturan bupati yang telah ditandatangani itu belum berlaku karena belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Peraturan bupati yang ada itu sifatnya hanya tata cara penghitungan besaran tambahan penghasilan saja.
Namun ternyata keputusan tentang kenaikan yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo itu telah diedarkan ke pelbagai satuan kerja yang ada. Artinya, keputusan tentang kenaikan ini memang telah sah dan akan diberlakukan sejak bulan ini.
Sementara itu menurut Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis di Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Soukat, besaran TTP di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memang diharuskan lebih besar ketimbang TPP di dinas lainnya.
“Nilai poin jabatan Inspektorat, BPKA, Bappeda, BPPRD dan Asisten tertinggi dengan 3.030 poin, sedangkan dinas lainnya hanya 2.865 poin,” kata dia.
Menurutnya, dasar penghitungan besaran TPP ini adalah hasil analisis jabatan yang telah dilakukan. Hasil analisis jabatan itu telah dievaluasi oleh Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 6 April 2020 lalu. Evaluasi itu tertuang dalam keputusan Kemenpan dan RB nomor B/373/M.SM.04.00/2020 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
“Hasil evaluasi inilah yang dijadikan rujukan menetapkan perbup yang ada untuk TPP,” jelasnya. (ndo/her)