KOTABUMI–Dua tersangka Pengedar sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), ketika hendak bertransaksi di kediamannya, Senin (7/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 78 paket sabu atau seberat 14 gram senilai Rp15 juta dan satu plastik klip bungkus sabu serta sebuah dompet milik tersangka. Mereka adalah Dwi Candra (23) seorang bandar dan Slamat (30) sebagai pengedar. Keduanya merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di rumah seorang tersangka bandar sabu yang juga diketahui residivis yakni Dwi Candra.
“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 74 paket sabu seberat 14 gram dan satu plastik klip,”kata Iptu Aris, Selasa (8/9).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Dwi Candra mengakui bisnis terlarangnya telah dilakukan selama satu tahun setelah ia keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Barang terlarang yang dimilikinya dipasok dari Bandar Lampung.
Dikatakanny, satu paketnya dijual mulai Rp. 25 ribu hingga Rp. 600 ribu/paket. Sementara, pengakuan tersangka pengedar Slamat, mengaku hanya melayani para calon pembeli. Sementara, barang sabu yang diedarkanya didapat dari tersangka Dwi Candra.
Saat ini, kata Aris, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Kasat Narkoba Iptu Aris. (ozy/rnn)