Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 9 Sep 2020 22:29 WIB ·

238 Peksos di Lampura, Gelar Rakor di GOR Sukung Kotabumi


 caption foto : Rakor Peksos yang digelar di GOR Sukung Kotabumi, Rabu  (9/9)
Perbesar

caption foto : Rakor Peksos yang digelar di GOR Sukung Kotabumi, Rabu (9/9)

KOTABUMI – Sebanyak 238 pekerja sosial(peksos) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengikuti kegiatan rapat koordinasi(rakor) di Gedung Olah Raga(GOR) Sukung Kotabumi, Rabu (9/9).

238m peksos tersebut, terdiri dari 202 Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), 23 Tenaga Kerja Sosial Kecamatan(TKSK), 7 Pendamping lansia, dan 6 pendamping difabel atau cacat berat.

Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampura HM. Erwinsyah, M.Si., mengatakan rakor pendampingan dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi, seperti tujuan awal petugas sebelum melakukan pendampingan, sekaligus memastikan penerima bantuan merupakan orang yang memang berhak,”ujarnya dalam sambutannya Rabu (9/9).

Dia menyampaikan, untuk ketidak sesuaian data penerima bansos, tim pendamping sosial di wilayah kerjanya meski melakukan verifikasi dan validasi (Vervali) data kembali.”Verifikasi dan validasi data agar tujuan bansos dapat menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) dan mesti tepat sasaran” tuturnya.

Dia juga menyebut, dalam penyampaian informasi bantuan sosial(Bansos) harus dilakukan secara bersama – sama. Bukan hanya oleh TKSK(Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang juga pendamping program sembako, tapi juga oleh para pendamping PKH, cacat berat, dan lansia, serta PSM(Pekerja Sosial Masyarakat).”Jadi ketika ada permasalahan sosial di wilayah kerjanya menjadi tanggung jawab bersama. Seluruh pekerja sosial harus hadir di tengah-tengah masyarakat,”tegasnya.

Terkait verivali data, lanjut Erwin, mesti menggerakan operator SIKS NG, aparatur desa, para pendamping sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS).”Data yang di himpun di input operator desa dalam sistem informasi kesejahteraan sosial-next generation (SIKS-NG) yang terhubung secara on-line ke Kementerian Sosial (Kemensos),” imbuhnya.

Erwinsyah menegaskan, jika dilarang bagi para pendamping sosial untuk memegang kartu kesejahteraan sosial(KKS) para Keluarga Penerima Manfaat(KPM) alasan apapun.”Soal kartu KKS, jangan sampai ada yang mengakomodir, termasuk kelompok. Itu hak KPM, bukan(hak, Red) kita. Jadi semuanya kita serahkan ke mereka(KPM, Red),”pungkasnya.

Tak hanya itu, lanjut Erwinsyah, pihaknya tidak akan mentolelir jika ada pendamping yang melakukan pungtan liar(pungli) terhadap KPM penerima bantuan sosial.”Jadi soal pungli ini, menjadi sorotan utama bagi satgas berbagai program bantuan sosial. Untuk itu, saya himbau para pendamping dapat konsisten menjalankan tugasnya, sesuai dengan aturan yang ada,”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi