Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Sep 2020 22:32 WIB ·

Main ‘Enjot-enjotan’ Dengan Anak Dibawah Umur, KAL Diringkus Polisi


 caption foto : ilustrasi net
Perbesar

caption foto : ilustrasi net

KOTABUMI —Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur, Selasa (8/9).

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial KAL (18) warga jalan Punai, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Diamankannya tersangka setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui berinisial R (17) warga Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa, tersangka melalukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan tersangka menjanjikan akan menikahi korban.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum. Setelah itu Selasa (8/9) tersangka di panggil ke Polres Lampura, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka” ujar Gigih, Rabu (9/9).

Lanjutnya, dengan bujuk rayunya, tersangka leluasa melakukan persetubuhan secara berulang-ulang kali di beberapa lokasi. Yaitu, di kediaman tersangka, di kediaman korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung.

Adapun tersangka menjalankan aksinya tersebut dengan cara, tersangka menjemput korban, kemudian di bawa kerumahnya, lalu korban di tarik kedalam kamar tersangka. Setelah itu tersangka meminta korban untuk tidur dan membuka baju, dan akhirnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU-RI No.17 tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU-RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU-RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara” katanya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal