Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 11 Sep 2020 00:04 WIB ·

Polda DIY dan Polres Lampura, Bekuk Polisi Gadungan


 Polda DIY dan Polres Lampura, Bekuk Polisi Gadungan Perbesar

KOTABUMI —Team gabungan  Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana Penipuan.

Kedua tersangka yakni IR (24) warga Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, yang merupakan tersangka utama dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian. Kemudian HR (24) warga Desa Bandar putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam oleh tersangka IR untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, kedua tersangka diamankan beradasarkan Laporan polisi yang tertuang dalam LP/B/0499/IX/2020/DIY/SPKT pada 2 September 2020.

“Team Cyber Polda DIY melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka berada di Lampura, tim berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lampura. Kemudian Pada Rabu (9/9) team gabungan berhasil menangkap kedua tersangka di kediamannya” kata Gigih, Kamis (10/9)

Modus yang dilakukan IR lanjut Gigih, tersangka berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Desa Donokerto Tuti Seman, Jogyakarta itu melalui Facebook. Ia berpura-pura sebagai anggota Polri bernama IPTU Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan Desember 2019 anaknya meninggal dunia Cara ini dilakukanya untuk memperdaya korban dan tersangka berjanji bersedia untuk menikahi korban.

Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui Facebok dengan korban, tersangka mulai meminta kiriman uang dan korbanpun menyanggupinya. Kemudian pada 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada tersangka IR sebesar Rp. 300 juta melalui rekening BRI.

“Setelah menerima transfer uang dari korban, sejak itu tersangka menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi” paparnya.

Masih kata Gigih, karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY maka kedua tersangka dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal