Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Sep 2020 21:48 WIB ·

Kabag Adbang Diduga Belum Kembalikan Temuan BPK Rp.330 Juta GMPK Minta Pemkab Tegas dan Teruskan ke APH


 <span class=Kabag Adbang Diduga Belum Kembalikan Temuan BPK Rp.330 Juta GMPK Minta Pemkab Tegas dan Teruskan ke APH"> Perbesar

KOTABUMI — Hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 untuk kegiatan yang dianggarkan tahun 2019, menemukan sejumlah ketidak sesuaian anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setidaknya ada 10 temuan BPK yang merekomendasikan pengembalian ketidak sesuaian anggaran yang ditemukan. Kepada mereka diberikan waktu 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan pada sekitar akhir Juni lalau. “Namun sampai saat ini masih ada yang belum mengembalikan dana sebagaimana rekomendasi BPK. Padahal tenggat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari,” jelas Adi Rasyid, juru bicara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Lampura, Adi Rasyid, Senin (14/9).

Adi Rasyid membeberkan, diantara yang belum mengembalikan temuan BPK dimaksud melibatkan Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Jumlahnya lumayan besar, yakni sekitar Rp.330 juta. Juga Kepala Sekolah Menangah Pertama Negeri 2 Abung Tengah sebesar Rp.52 juta. “Mereka ini belum mengembalikan uang negara sebagaimana temuan BPK,” terang Adi Rasyid/

Menurut Adi Rasyid, prinsipnya BPK RI bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Pada posisi ini BPK hanya memberikan rekomendasi agar uang yang berdasarkan hasil audit tidak sesuai itu dapat dikembalikan. Namun bukan berarti tidak memiliki konsekwensi. BPK memberikan kesempatan agar yang bersangkutan punya itikat baik untuk mengembalikan keuangan negara. Tetapi apabila tidak, tentunya ini menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran. Karena jelas ini merupakan hasil audit BPK yang bisa dipertanggungkjawabkan kebenarannya. “Pemkab harus tegas, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi rekomendasi itu dalam arti tidak mengembalikan kerugian negara, segera meneruskannya pada APH. Biar dilakukan pengusutan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena indikasi korupsi disana kuat. Ada ketidak sesuaian anggaran dan ada kerugian negara didalamnya,” tambahnya.

Sementara itu Kabag Adbang Setkab Lampura, Iwan Kurniawan seperti menghindar untuk dikonfirmasikan soal temuan BPK tersebut. Janji untuk bertemu dan memberikan klarifikasi pukul 14.00 WIB, kemarin diingkari. Tepat sebagaimana yang dijanjikan, Radar Kotabumi berupaya menemuinya di ruang Kabag Hukum. Lantaran yang bersangkutan juga menjabat Plt Kabag Hukum. Namun ruangan itu tertutup rapat dan terkunci. Begitupun ketika menyambangi ruang Kabag Adbang, juga dalam kondisi tak berpenghuni dan terkunci. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline