Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 15 Sep 2020 22:13 WIB ·

Temuan BPK Bukan Kredit Macet


 Temuan BPK Bukan Kredit Macet Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum Wr.Wb

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020, terhadap penggunaan anggaran tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menunjukan ada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai. Salah satunya di Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampura. Sehingga terindikasi negara atau daerah dirugikan. Karenanya, BPK merekomendasikan agar besaran kerugian negara yang ditimbulkan, dapat dikembalikan. BPK juga memberikan tenggat waktu pengembalian itu, selama 60 hari kerja.

Namun dalam kenyataannya, sampai batas waktu yang ditentukan, indikasi kerugian negara itu belum juga dikembalikan. Inspektorat Kabupaten Lampura, sendiri telah berupaya agar yang bersangkutan segera mengembalikan temuan BPK dimaksud. Tetapi dengan dalih belum memiliki uang dan merasa janggal dengan temuan BPK itu, enggan untuk mengembalikan. Langkah Inspektorat kemudian, mengembalikan persoalan tersebut pada BPK. Sebuah langkah yang ‘aman’ dan tidak beresiko. Meskipun, langkah tersebut menunjukan jika Inspektorat pada kasus tertentu tidak berdaya. Padahal mereka memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan tegas.

Apalagi temuan BPK itu tidak asalan. Ada tim audit yang bekerja secara seksama dan tidak diragukan kemampuannya. Dengan kata lain, temuan BPK tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Ketika BPK memberikan rekomendasi ada kerugian yang harus dikembalikan, itu artinya, telah terjadi penyimpangan atas anggaran yang diaudit. Hanya lantaran BPK bukan Alat Penegak Hukum (APH), lembaga tersebut hanya memberikan rekomendasi.

Sangat aneh, jika ada temuan BPK itu dihadapi dengan santai. Bahkan seolah tidak bersalah. Dengan enteng menyatakan bahwa kerugian dimaksud sudah diangsur. Persis seperti pengambilan kredit. Ini bukan kredit macet yang dengan santai dapat diangsur. Paling hanya berhadapan dengan Depkolektor atau paling sial barang atau jaminan disita. Tetapi ini menyangkut keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ada indikasi korupsi. Ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan ada kerugian negara disana. Klop sudah, tinggal siapa yang paling bertanggungjawab atas penggunaan anggaran dimaksud. Tentu ini yang harus dihadapkan kemuka hukum. Karena satu rupiahpun, uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Mungkin santainya yang bersangkutan karena merasa memiliki kekuatan. Bahwa dirinya tidak bakal dapat disentuh oleh hukum (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda