Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 17 Sep 2020 12:20 WIB ·

Jangan Remehkan Temuan BPK


 Jangan Remehkan Temuan BPK Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Karenanya BPK memiliki fungsi melakukan audit atas kegiatan yang menggunakan uang negara. Ketika BPK menemukan ada ketidaksesuaian, maka BKP mengeluarkan rekomendasi. Agar ketidak sesuaian yang mengindikasikan kerugian negara, dikembalikan. Tentu dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Secara wewenang, BPK tidak sampai pada persoalan hukum. Unsur pembinaan dikedepankan disana. Meski hasil temuan itu mengindikasikan korupsi didalamnya. Namun ketika kerugian negara sebagaimana temuan, dikembalikan. Maka selesailah sampai disitu. Tetapi apabila tidak diselesaikan, maka persoalannya tidak lagi dengan BPK. Tetapi sudah memasuki ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

BPK dapat melaporkan ketidak patuhan atas rekomendasi yang disampaikan pada APH. Tanpa menoleh pada kasus atau temuan BPK, maka pejabat atau siapapun yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu dapat dikenakan pidana kurungan dan denda. Ini merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Itu baru soal ketidakpatuhan atas pemenuhan rekomendasi. Nah bagaimana soal temuan itu sendiri. Ini juga menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pengusutan hingga kepenyidikan. Karena unsur perbuatan melawan hukumnya jelas. Yakni temuan BPK adanya kerugian negara disana. Yang bersangkutan dapat diusut dan dikenakan UU tindak pidana korupsi.

Artinya temuan BPK itu tidak bisa dianggap main-main. Apalagi seolah merasa tidak bersalah. Karena dua sanksi menantinya. Sanksi atas ketidakpatuhan atas rekomendasi BPK dan sanksi hukum tindak pidana korupsi, atas kerugian negara yang disebabkan.(**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda