KOTABUMI–Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memberi tenggat waktu sampai dengan akhir bulan September ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Tahun Anggaran 2019 lalu. Totalnya mencapai Rp932 juta. Terbanyak pada Bagian Adbang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampura masih menunggak sebesar Rp.477 juta. Rinciannya untuk pemeliharaan sebesar Rp76 juta ditambah makan-minum sekitar Rp401. Kemudian Pada Dinas Perdagangan sekitar Rp202 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp52 juta pada pelaksanaan Bos ditingkat sekolah menengah. Juga pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura, sekitar Rp155,4 juta.

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri
Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri menjelaskan dari LHP-BPK RI Tahun 2019, terdapat lima pelaksana dilingkup pemkab setempat mengalami kelebihan pembayaran dan terdapat 4 satker harus mengembalikan kerugian negara. Empat satker yang juga bermasalah berdasarkan laporan tersebut, tersebar di satu Bagian dan 3 OPD. Selain itu, terdapat juga di Dinas PUPR potensi yang akan dikembalikan ke negara sekitar Rp304 juta. Namun, setatusnnya belum ada pencairan. “Untuk Bagian Adbang telah mengembalikan sekitar Rp70 juta dan Dinas Perdagangan Rp89 juta. Sementara lainnya belum pernah memulangkan kerugian negara dari pelaksanaan program dilakukan dilapangan,” bebernya.
Mankodri menjelaskan, total pelaksanaan program pemerintah dilakukan satuan kerja maupun OPD yang belum dipulangkan saat ini sekitar Rp932 juta. Dikurangi dengan pekerjaan dilakukan rekanan di Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Begitu juga di Dinas Perdagangan (rekanan) dan Diskominfo (mitra kerja) Lampura.
“Untuk diskominfo itu, ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan syarat administrasi, yaitu beberapa media yang belum dilaporkan pertanggung jawabannya,” kata Mankodri.
Sementara di Dinas Perdagangan terkait pekerjaan Rehab Pasar Comok Kecamatan Sungkai Barat dan Karangsari, Kecamatan Muara dilakukan oleh rekanan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 lalu.
“Semuanya bedasarkan laporan BPK-RI perwakilan Lampung, terhadap anggaran di tahun 2019 lalu. Semua di tunggu paling lambat September 2020 ini,” pungkasnya. (ozy/rnn/her)

Sejumlah OPD Ditenggat Akhir Bulan Ini 




