Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai terbuka soal temuan BPK. Bahwa ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum mengembalikan kerugian negara, berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Setidaknya ada sekitar Rp.932 juta uang negara yang mesti dikembalikan dari sejumlah OPD. Terbanyak terdapat pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lampura. Yakni dengan total tunggakan sebesar Rp.477 juta. Rinciannya untuk pemeliharaan sebesar Rp76 juta ditambah makan-minum sekitar Rp401. Jumlah itu setelah dikurangi ‘angsuran’ Kabag Adbang, Iwan Kurniawan sekitar Rp.70 juta. Karena setelah BPK mengeluarkan rekomendasi pengembalian kerugian negara, Iwan membayar sejumlah itu sebelum tenggat waktu yang diberikan BPK selama 60 hari berakhir.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Perdagangan, dengan ‘mengangsur’ temuan BPK itu sebesar Rp.89 juta, sehingga masih tersisa Rp.202 juta.
Padahal ini bukan cicilan Bank atau hutang pada rentenir yang boleh diangsur. Tetapi temuan BPK, yang kemudian mengeluarkan rekomendasi harus mengembalikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan. Ketika tidak patuh pada rekomendasi BPK, maka ada ancaman pidana disana. Selanjutnya BPK dapat meneruskan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak. Atas penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Tindak pidana korupsi dapat dikenakan disana.
Sayangnya, Pemkab Lampura melalui Inspektorat Kabupaten selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terkesan melemah. Walau tenggat waktu yang diberikan BPK telah lama terlampaui, Inspektorat kembali memberikan kelonggaran waktu. Ini lantaran pemikiran, sudah ada angsuran yang dibayarkan atas temuan BPK itu. Toh Inspektorat lebih menekankan pada pembinaan bukan pada penindakan. Ada itikat baik, ya sudah berikan kelonggaran.
Sikap kendor Inspektorat ini ditangkap oleh pemangku OPD yang sudah mengangsur, sebagai sebuah pembenaran. Bahwa temuan BPK itu tidak saklek. Ada negosiasi disana, bahwa bisa mengangsur. Parahnya lagi, pemahaman dangkal bagi Kepala OPD yang merasa memahami hukum positif dinegara ini. Bahwa, ketika telah mengangsur unsur pidananya hilang. Persis aturan KUH Perdata soal hutang piutang. Ada itikat baik disana yang menghapuskan unsur pidana ketika yang bersangkutan mengangsur.
Mereka lupa, keberadaan BPK diatur dalam Perundangan tersendiri. Bahwa temuan BPK bukan ranah Perdata. Tetapi sebuah keharusan untuk mentaatinya. Ketika lalai atau sengaja melalaikannya, maka sanksi pidana menanti. Apalagi indikasi kerugian negara itu, masuk pada unsur tindak pidana korupsi. Sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang penangannya dilakukan secara luar biasa pula. Karenanya jangan berfikir, kasus ini sepele. Kerugian negara dapat diangsur layaknya cicilan Bank. Karena ada ketegasan hukum disana yang tak kenal kompromi. Temuan BPK merupakan alat bukti sahih. Ada kerugian negara disana yang menjadi pokok unsur Tindak Pidana Korupsi. BPK Bukan rentenir, yang temuannya bisa diangsur(**)
Wassalam






