KOTABUMI — Spesialis tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berhasil di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura). Dalam penangkapan tersebut tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan Senjata Api (Senpi).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, spesialis tersangka curat tersebut berhasil di ringkus oleh pihaknya saat berada disalah satu minimarket didaerah Desa Cempaka Raja, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten setepat.
“Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senpi jenis revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai kedua kaki tersangka” katanya, Minggu (20/9).
Terungkapnya serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan tersangka lanjutnya, bermula dari laporan korbannya yang merupakan warga jalan H. Dermawan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pada saat itu tersangka berinisial AD (32) warga Desa Kotabumi Tengah Barat, tersebut melancarkan aksinya di kediaman korban. Tepatnya pada Jumat 23 Maret 2020 lalu, sekira pukul 04.00 WIB. Setelah tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping, tersangka langsung mengambil 1 unit sepeda motor metik merk Honda Vario warna silver, handpone, jam tangan, 2 buah cincin blue sapir, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat, celana dan dompet yang berisi ATM BRI atas nama korban.
“Bersama tersangka, turut diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 8 butir peluru aktif, 1 buah sarung senpi warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kunci T berikut 3 anak kunci, 3 unit handpone, 1 buah batang besi yang lancip, 1 buah alat hisap sabu (Bong) berikut 3 kaca pirex, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP atas nama Narsim, STNK kendaraan roda dua jenis metik, dan SIM bersama KTP atas nama tersangka” ujarnya.
Masih kata Gigih, dari hasil pengembangan, tersangka juga terlibat dalam beberapa aksi kejahatan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/271/B/III/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 13 Maret 2020. Selain itu di TKP lainnya yaitu LP/871/B/IX/2020/Polda Lampung/ Res LU, pada 2 September 2020. Lalu LP/173/B/VIII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Bukit Kemuning, pada 19 Agustus 2020. Kemudian LP/56/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, pada 25 Mei 2020.
Selanjutnya LP/57/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan pada 25 Mei 2020. LP/65/B/VI/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan pada 15 Juni 2020. Berikutnya LP/73/B/VII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, pada 1 Juli 2020. LP/192/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, pada 13 September 2020. Juga LP/193/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan pada 14 September 2020. LP/194/B/IX/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, pada 15 September 2020. TKP Desa Napal Belah Kec. Abung Tinggi Curat Rumah dengan Kerugian 2 unit R2 jenis Yamaha N Max dan Honda Beat.
“Atas perbuatannya tersangka diterapkan pasal berlapis, dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampura” tegasnya. (fer/her)