Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Sep 2020 21:06 WIB ·

Nasib 231 P3K Lampura Belum Jelas Regulasi Besaran Gaji P3k Belum Diteken Presiden


 <span class=Nasib 231 P3K Lampura Belum Jelas Regulasi Besaran Gaji P3k Belum Diteken Presiden"> Perbesar

KOTABUMI–-Nasib 231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih belum jelas. Walau mereka telah dinyatakan lolos seleksi dan diterima lebih dari satu setengah tahun lamanya. Tepatnya tanggal 14 Mei 2019 silam, sebanyak 231 calon P3K ‎dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019.

Pengumuman yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional penerimaan PPPK tahun 2019. Surat BKN itu tertuang dalam surat bernomor : K26-30/P5903/V/19.01 tanggal 8 Mei 2019 yang berisikan tentang hasil seleksi PPPK Pemkab Lampung Utara.

Lalu, usai pengumuman, para P3K yang diterima diharuskan melengkapi proses pemberkasan yang dimulai sejak 16 – 31 Mei lalu. Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor BKPSDM Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.‎

Sayangnya, sampai dengan Senin (21/9) belum ada kepastian soal pengangkatan mereka. Alasan yang dikemukakan tetap sama, yakni belum adanya aturan atau regulasi terkait besaran gaji P3K.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lampura, melalui Kepala Bidang Pengadaan, kepangkatan dan Pengembangan SDM, Resmi AL, menjelaskan jika aturan tentang besaran gaji para P3K itu, belum disahkan, sehingga BKPSDM tidak dapat memproses pengangkatan P3K. Jika aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden, maka langsung diproses sesuai dengan mekanisme. “belum ada regulasi terkait besaran gaji, ini yang membuat pengangkatan mereka belum bisa diproses,” jelasnya, Senin (21/9)

Menurut Resmi, informasi terkait perkembangan P3K itu didapatnya saat rapat pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan RB) beberapa waktu lalu. Soal P3K menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Kemenpan RB. “Jika aturan tersebut sudah ditandatangani, para P3K akan akan kembali diminta untuk melengkapi pemberkasan, salah satunya memperbarui surat kesehatan,”pungkasnya (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline