Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 21 Sep 2020 21:16 WIB ·

Setengah Hati


 Setengah Hati Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum P3K sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

P3K dapat menduduki jabatan pemerintahan, memiliki Nomor Induk Pegawai secara Nasional dan melaksanakan tugas Pemerintahan.

Tentu saja menjadi P3K menjadi pilihan, selain dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya ketika rekruitmen P3K digelar, banyak yang mendaftarkan diri disana.

Pada rekruitmen P3K di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 23 Februari tahun 2019 silam, tercatat 421 peserta mengikuti tes P3K Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian. Lantas yang dinyatakan lolos berjumlah 231 peserta. Berdasarkan Pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.

Sayang hingga kini, nasib mereka belum jelas. Tidak ada proses pengangkatan mereka secara resmi. Alasannya soal besaran gaji yang belum ada regulasinya.

Sebuah realita yang sulit dicerna akal sehat. Bagaimana negara ini mengeluarkan kebijakan untuk merekruitmen pegawai tanpa regulasi lanjutan berkaitan dengan kebijakan tersebut. Karena adanya rekruitmen, akan ada teknis dan pelaksana sebagai turunannya. Termasuk ketika mereka dinyatakan lolos. Dimana akan ditempatkan berikut dengan gaji yang akan dibayarkan.

Namun itulah kenyataannya, hingga kini tidak ada regulasi soal besaran gaji. Sehingga Daerah tidak dapat memproses pengangkatan, meskipun mereka sudah dinyatakan lolos. Pemerintah pusat, terkesan setengah hati dalam hal rekruitmen P3K. Bisa jadi pengangkatan P3K merupakan kebijakan ‘terpaksa’ yang dikeluarkan pemerintah. Sebab diketahui kala ini, nasional diguncang dengan derasnya desakan tenaga honorer Katagori 2 (K2). Mereka menuntut untuk diangkat menjadi PNS sebagaimana rekan mereka sesama honorer yang telah diangkat.

Sementara kalkulasi pemerintah, jika dilakukan pengangkatan maka akan sangat membebani keuangan negara. Timbulah jalan tengah yang cukup membawa harapan baru. Sehingga desakan mengendur dan beralih pada kesempatan masuk P3K. Strategi ini terbukti jitu, desakan honorer K2 mengendur dan nyaris tak lagi terdengar. Mudah-mudahan tidak demikian. Pemerintah serius soal P3K dan akan melakukan pengangkatan sebagaimana yang dijanjikan. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda