Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Sep 2020 21:25 WIB ·

‘Duet’ Budi-Lekok Sepertinya Tak Berdaya


 ‘Duet’ Budi-Lekok Sepertinya Tak Berdaya Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamnualaikum Wr.Wb

‘Duet’ Plt Bupati, Budi Utomo dan Sekretaris Kabupaten, Hi.Lekok dalam mengelola Pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diragukan. Apakah keduanya mampu membersihkan lingkungan Pemerintahan dari prilaku pejabatnya yang terindikasi korupsi. Atau justru sebaliknya !. Mereka melakukan pembiaran prilaku korup itu tumbuh subur dalam lingkungan pemerintahannya.

Ini setelah heboh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada kelebihan pembayaran (bahasa halus untuk penyimpangan), pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) yang mencapai Rp.Rp.477.508.000. BPK kemudian merekomendasikan, kerugian negara sejumlah tersebut dikembalikan. Limit waktu diberikan 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan, atau tanggal 28 Agustus 2020.

Alih-alih memberikan sanksi, meninjau ulang jabatan atau bahkan mencopot yang bersangkutan, Pemkab Lampura malah memberikan jabatan tambahan. Yakni sebagai pelaksana tugas (plt) Kabag Hukum pada Iwan Kurniawan, Kabag Adbang yang oleh BPK diharuskan mengembalikan kerugian negara.

Memang kursi jabatan Kabag Hukum lowong, lantaran pejabat lama Hendri diangkat menjadi Kadis Perdagangan. Namun pertanyaannya, mengapa yang ditunjuk, sosok bermasalah yang jelas-jelas tidak mematuhi rekomendasi BPK. Awan akan berpikiran, kok Kabag Hukum orang yang tidak taat Hukum. Karena temuan dan rekomendasi BPK tersebut sifatnya wajib dijalankan. Barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK itu dapat dipidana kurungan dan denda. Ini aturan Hukum yang berlaku dinegara ini. Selajutnya yang bersangkutan berpotensi di’meja hijau’kan dengan kasus korupsi. Karena temuan BPK tersebut menunjukan adanya kerugian negara disana.

Wajar ada su’uzon pada sikap Pemkab Lampura tersebut. Mengapa hal yang nyata didepan mata dinafikan. Mungkin diantara dua penguasa, yakni Budi Utomo dan Lekok, tidak berdaya menghadapi yang bersangkutan. Ketidak berdayaan itu lantaran ‘power’ yang dimiliki oleh Kabag Adbang. Mungkin dirinya, memiliki hubungan kekerabatan dengan sosok yang membuat kedua pentolan kabupaten itu ‘ewuh pakeweuh’. Atau begitu pandainya yang bersangkutan menyakinkan. Bahwa sejatinya ia tidak bersalah. bahwa temuan BPK itu ‘ngawur’ sebagaimana pernah ditudingkan Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta.

Apapun itu, realitanya yang bersangkutan tetap bercokol malah bertambah jumawa. Meski ada temuan BPK dan harus dikembalikan, dirinya hanya membayar Rp.70 juta. Padahal pembayaran itu, merupakan bukti kuat bahwa dirinya mengakui kesalahan sebagaimana temuan BPK RI. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda