KOTABUMI–Meski Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan anggaran untuk pembelian pulsa, namun ternyata belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Padahal kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2020 lalu.
Tetapi kenyataannya sejumlah pejabat yang dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Anggaran pulsa apa?. Saya malah belum tahu,” kata Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie, Kamis (24/9).
Dengan setengah guyon, Adrie malah menyarankan pihak media untuk mengambil anggaran pulsanya jika memang ada. Hal ini dikarenakan ia sama sekali tidak tahu tempat untuk mengurus anggaran pulsa itu. “Coba tanya dulu. Kalau ada, untuk kalian saja,” tuturnya sembari tersenyum.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Syahrizal. Yang bersangkutan terlihat kebingungan saat ditanyakan mengenai hal tersebut. Jangankan menerimanya, mendengar kabar adanya kebijakan seputar anggaran pulsa tersebut belum pernah. Ia malah mempertanyakan persoalan ini kepada wartawan. “Belum tahu. Saya belum pernah dengar,” katanya. (ndo/her)