Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Jadi sorotan banyak pihak, Pemkab Lampura tak bergeming. Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap dikeluarkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Malahan belakangan Perbup No.52 Tahun 2020 itu, telah beredar dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat.
Menariknya, meski salinan Perbup tersebut ditunjukan, Sekretaris Kabupaten Lampura, Hi.Lekok keukeh, jika Perbup tersebut belum diberlakukan. Sebagai bukti, Lekok menyebutkan jika Perbup itu belum ditandatangani. Baik oleh Plt.Bupati maupun oleh dirinya selaku Sekda. Sebab dalam salinan Perbup tersebut diatas nama keduanya hanya tertera TTD.
Agak membingungkan memang apa yang dijelaskan oleh Sekkab tersebut. Sebab Perbup No.52 tersebut telah teregister. Sementara dalam salinan Keputusan maupun Perbup, memang tidak ada tandatangan dan stempel basah. Karena biasanya salinan hanya DTO atau TTD dan yang ada tandatangan sebagaimana dimaksud adalah pada Perbup aslinya.
Lebih menarik lagi, jika dikatakan Perbup tersebut tengah dikaji. Artinya masih dalam proses penyelesaian dan belum menjadi sesuatu yang final. Sangat aneh, ketika konsep Perbup yang masih dalam kajian sudah memiliki salinannya dan beredar. Bagaimana mungkin sesuatu yang tengah dikaji, sudah memiliki salinan resmi dan bernomor (diregister).
Mungkin lantaran keluarnya Perbup tersebut menarik banyak kalangan. Baik dari akademisi, praktisi, aktivis maupun masyarakat umum lainnya. Ada banyak aturan yang dilanggar dalam Perbup tersebut. Selain menodai rasa keadilan masyarakat. Bayangkan ditengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi, pejabat Lampura dinaikan TPP-nya. Besaran kenaikan juga sangat signifikan, melebih pagu dari tahun sebelumnya.
Ramai diperbincangkan, membuat Pemkab Lampura ‘malu-malu’ mengakuinya. Kemudian keukeh mengatakan itu belum diberlakukan. Walaupun telah diregister, bernomor dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Tetapi yang terlupakan, ini bukan persoalan ‘malu-malu’. Tetapi persoalan Administrasi Negara yang memiliki koridor. Ketika dipaksakan, akan berimplikasi pada persoalan hukum dikemudian hari. Bilamana TPP yang diterima pejabat itu kemudian dianggap tidak sah. Karena landasan atau payung hukum TPP itu melabrak aturan. Bukankah bisa menyeret pada Tindak pidana korupsi. (**)
Wassalam






