Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Sep 2020 21:48 WIB ·

Arogansi Sang Pejabat


 Arogansi Sang Pejabat Perbesar

Oleh : Hery Maulana 

Assalamualikum wr wb 

Tenggat waktu yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hampir habis. Yakni sampai akhir bulan September 2020, yang tinggal sehari lagi. Bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengembalikan indikasi kerugian negara, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana indikasi kerugian negara yang harus dikembalikan, terbanyak pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah, yakni sebesar Rp.477.508.000.

Besar kemungkinan, sampai dengan tenggat waktu itu, indikasi kerugian negara itu tidak dapat dikembalikan. Ini jika melihat kepatuhan OPD dimaksud pada rekomendasi BPK itu. Karena sebelumnya, BPK telah memberikan tenggat waktu paling lama 60 hari, yakni pada 28 Agustus 2020 lalu. Namun kenyataannya, rekomendasi BPK tersebut tidak digubris. Indikasi kerugian negara belum juga dikembalikan. Hanya pada Adbang, dilakukan pembayaran semacam angsuran sebesar Rp.70 juta.

Pada posisi ini, mestinya Pemkab Lampura bersikap tegas. Melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan. Bahwa rekomendasi BPK tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalani. Karena ketidakpatuhan atas rekomendasi itu merupakan pelanggaran serius. Karena Undang-undang memberikan sanksi pidana kurungan dan denda. Bahkan BPK dapat meneruskan temuannya itu pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sangat serius, karena menyangkut adanya kegiatan yang mengindikasikan kerugian negara didalamnya. Dengan kata lain, delik tindak pidana korupsi dapat dikenakan atas perbuatan tersebut.

Entah apa yang menjadi pemikiran Pemkab Lampura. Alih-alih memberikan peringatan apalagi sanksi, malah memberikan kelonggaran. Yakni melalui Inspektorat Kabupaten kembali memberikan kelonggaran waktu. Sampai dengan akhir bulan ini. Sebuah langkah yang sulit dicerna oleh akal sehat. Sebab, indikasi itu harusnya menjadi ‘catatan merah’. Pejabat yang diserahi tugas dan wewenang tidak dapat menjalankan amanah itu dengan baik. Bahkan cenderung menyalahgunakan wewenangnya. Mestinya langkah tegas diambil.

Mencopot dari jabatan dan mempersilahkannya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan memberikan kelonggaran waktu yang ujung-ujungnya dapat disimpulkan. Tidak akan terselesaikan. Karena yang bersangkutan memang tidak memiliki itikad untuk itu. Melainkan mencari pembenar dari apa yang ditemukan BPK. Bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Bahwa BPK salah dalam melakukan audit.

Sebuah langkah berani yang tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat. Karena bagaimanapun ia harus menghargai temuan BPK tersebut. Soal mungkin ada kekeliruan disana, silahkan untuk menempuh jalur hukum. Tapi kepatuhan atas hukum harus ditunjukan terlebih dahulu. Bukan pembangkangan yang cenderung menampilkan arogansi. Lantaran merasa memiliki kekuatan dibelakangnya. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda