KOTABUMI–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Lampung Utara tahun 2020, rampung dilakukan. Terakhir, dilakukan pembahsan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampura bersama Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD setempat, Selasa (29/9). Dengan demikian, pengesahan APBD P tahun 2020 akan segera dilangsungkan pada rapat paripurna DPRD Lampura, yang dijadwalkan besok (hari ini-red).
Herwan Mega, anggota DPRD Lampura yang dijumpai sesaat setelah pembahasan bersama TAPD menjelaskan pembahasan ABPD P telah rampung dilakukan tinggal dibawa pada Rapat Paripurna. “Jadwalnya besok paripurna akan digelar. Ya jika tidak ada halangan APBD Perubahan itu akan disahkan dalam paripurna itu,” jelas Herwan. Selasa (29/9)
Herwan menjelaskan dalam Raperda APBD P 2020 ini, Pendapatan Daerah Lampura dipastikan mengalami penurunan sekitar Rp.120 Miliar. Penurunan ini berdasarkan realisasi pendapatan. “Dipastikan terjadi penurunan pendapatan daerah hingga sekitar Rp.120 miliar,” tambahnya.
Disinggung cepatnya pembahasan APBD P dilakukan, yakni kisaran empat hari dari penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 pada Jumat (25/9), Herwan menjelaskan, hal ini dikarenakan pembahasan secara mendetil telah dilakukan dalam Rancangan KUA-PPAS. “Kan detilnya sudah dibahas dalam Rancangan KUA-PPAS, karenanya pembahasan APBD P tidak memerlukan waktu lama,”ujarnya. (ndo/her)






