Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Sep 2020 22:15 WIB ·

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Positif Covid-19 Aktivitas PN Ditutup Sementara


 caption foto : Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada PN Kotabumi, tampak lengang. Perbesar

caption foto : Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada PN Kotabumi, tampak lengang.

KOTABUMI — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Vivi Purnamawati, dinyatakan positif terpapar virus Corona. Vivi saat ini tengah menjalani isolasi di salah satu Rumah sakit di Bandar Lampung. Tidak hanya Ketua PN saja yang terpapar Covid-19, satu orang hakim dan tiga pegawai PN setempat juga dinyatakan positif. Hakim beserta pegawai PN dimaksud, tengah menjalani masa isolasi di GSG Islamic Center Kotabumi.

Caption Foto : Pengumuman Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran PN Kotabumi

Hal itu diungkapkan Plt.Bupati Lampura Budi Utomo, dalam sidang paripurna penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPABD P) tahun 2020 di gedung DPRD setempat, Rabu (30/9). “Saat ini ibu Ketua PN sedang menjalani isolasi di Bandarlampung,” jelas Budi yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura itu.

Menurut Budi, paparan covid-19 di Lampura didominasi oleh riwayat perjalanan. Karenanya ia meminta Satgas dikecamatan dan Desa dapat berperan aktif, untuk memonitor warganya yang keluar atau masuk dari daerah lain. “Sebelum bepergian harus dilakukan pemeriksaan dan melakukan isolasi selama 14 hari. Begitupun bagi warga yang baru masuk ke Lampura, harus diperiksa dan diisolasi,” tegas Budi.

Keterangan ketua Satgas tersebut diperjelas oleh jurubicara Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Lampura, Sanny Lumi. Menurut Sanny, terpaparnya ketua, hakim dan pegawai PN Kotabumi, membuat aktivitas kantor tersebut dihentikan sementara untuk empat hari kedepan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada PN tersebut juga dibatasi hanya untuk pelayanan, upaya hukum, perpanjangan penahanan, penerimaan Surat Masuk, dan Persidangan Pidana Anak secara Elektronik. Pelayanan itupun dibatasi hanya selama 2 jam. yakni mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Sanny menambahkan, selain ketua, hakim dan pegawai PN Kotabumi, terdapat 5 warga lain yang juga dinyatakan positif. Sehingga terjadi penambahan 10 kasus positif di Lampura. Dengan demikian, total kasus positif di Lampura sebanyak 108 orang. Rinciannya, 83 orang dinyatakan sembuh, 23 orang menjalani masa isolasi dan 2 orang meninggal dunia.

“Dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu, Ketua PN Kotabumi, 1 orang hakim, dan 3 orang pegawainya, masuk dalam daftar kasus terbaru. Sedangkan 5 kasus lainnya, merupakan tracing dari kasus sebelumnya” ujar Sanny Lumi. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline