Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Okt 2020 13:39 WIB ·

Tahun Ini Pelayanan Tera di Buka Perda dan Perbup Sudah Final


 <span class=Tahun Ini Pelayanan Tera di Buka Perda dan Perbup Sudah Final"> Perbesar

KOTABUMI — Dua syarat utama guna pembukaan Pelayanan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sudah difinalkan beberapa waktu lalu.

Dua syarat tersebut yakni produk hukum Peraturan Daerah(Perda) tentang
Retribusi tera ulang dan Peraturan Bupati(Perbup) tentang SOTK sudah dipenuhi. Dua syarat ini merupakan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) Nomor 115/2020 sudah mulai terpenuhi.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menunjuk Pelaksana tugas(Plt) Kasubag dalam pembukaan Pelayanan Tera tersebut.

Namun ada syarat lainnya yang juga harus dilaksanakan yakni di didalam Permendag 115/2018 ada sasaran tekhnis lainnya yang harus disetujui oleh Kemetrologian Pusat. Yakni harus dilakukannya penilaian kelayakan, apakah suatu daerah tersebut sudah bisa melakukan pelayanan Tera atau tidak.”Sudah kita usulkan untuk study kelayakannya. Sehingga ke depan kita bisa melakukan pelayanan sendiri. Dan kami optimis tahun ini sudah bisa melakukan pelayanan sendiri,”ujar Kepala Disdag Lampura Hendri saat diwawancarai Awak Media.

Untuk tenaga ahli guna Pelayanan Tera lanjut Hendri, pihaknya sudah menyiapkan tiga orang. Tiga tenaga ahli tersebut berasal dari Disdag Lampura dan sudah mengikuti sekolah serta Bimtek guna pendalaman tentang pelayanan Tera. Bahkan mereka sudah memiliki sertifikat guna melakukan pelayanan tera.”Tim tekhnis sendiri itu dari kita sendiri, itu pun mereka yang sudah memiliki sertifikat pelayanan,”paparnya.

Dengan adanya pelaksanaan pelayanan Tera Ulang sendiri di Kabupaten Lampura tambah Hendri, tentunya memberikan dampak yang sangat besar untuk Masyarakat. Bagi Masyarakat yang membutuhkan tera ulang ataupun ada hal-hal yang mungkin diperlukan untuk perusahaan bisa langsung datang ke Disdag. Disdag sendiri juga memiliki program pelayanan Tera ulang tahunan, baik berdasarkan ajuan dari Perusahaan ataupun laporan dari Masyarakat.
Selain itu juga memberikan dampak untuk Kabupaten Lampura yakni memberikan sumbangsih PAD.”Dengan adanya pelayanan Tera ini di Lampura juga memberikan keuntungan tersendiri untuk Konsumen.

Misalnya lapak singkong atau SPBU dengan sudah di tera ulang Perusahaan bisa menjelaskan kepada konsumen bahwa alat ukur yang perusahaan gunakan sudah sesuai dengan standar dan mereka tidak bermain timbangan. Ini lah salah satu dampak besar dengan adanya pelayanan Tera Ulang di Lampura untuk Masyarakat,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

BPS Lampura Gelar Sosialisasi SE dan FGD

29 April 2026 - 10:17 WIB

Meski Diprediksi Tak Terdampak Langsung El Nino /// Lampura Tetap Antisipasi

28 April 2026 - 17:37 WIB

Kabag Kesra Tinjau Langsung Lokasi Pelepasan CJH

27 April 2026 - 10:56 WIB

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan

23 April 2026 - 14:55 WIB

Trending di Headline