KOTABUMI–Berbagai rencana untuk memajukan Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dari berbagai lini dan sektor akan dilakukan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) salah satunya mengadakan Uji Kompetensi bagi Pejabat Eselon II.
Sekdakab Lampura H. Lekok menjelaskan, pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Eselon II akan dilakukan segera setelah mendapat surat persetujuan dari Komisi ASN.
Surat persetujuan Komisi ASN itu harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati Definitif.”Semua berkaitan dengan pelantikan. Jika Pak Budi sudah dilantik maka kita akan segera mulai Uji Kompetensi bagi eselon II tersebut,”jelas Lekok saat diwawancarai, Selasa (27/10).
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi sendiri masih Lekok, tentunya melalui berbagai proses.
Surat permohonan yang ditandatangani Bupati Definitif langsung dikirim ke KASN. Lalu setelah surat dipersetujui dan dikirim ke Pemkab Lampura, rangkaian proses Uji Kompetensi akan dilaksanakan.
Untuk mekanisme lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi sendiri itu diatur dalam PP 11/2017 sebagai turunan dari UU No 5/2014 isinya yakni salah satunya utuk memutasi pejabat eselon II, itu harus dilakukan Uji Kompetensi.
Uji kompetensi merupakan evaluasi yang harus dilaksanakan oleh pejabat eselon II, masih berkompeten kan pejabat tersebut ditempat tersebut atau pejabat tersebut mempunyai kompetensi di tempat lain.”Untuk lokasi ujian sendiri tentu di Provinsi Lampung. Sebab Pansel sendiri dari Provinsi. Namun jika pansel berkehendak di Kotabumi kita siap,”paparnya.
Dalam UU No 5/2014 tambah Lekok, sistem kepegawaian mengandung Merid Sistem.
Ada tiga fariabel yang mendekati Merid Sistem yakni Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja.
Dan setelah Uji Kompetensi di gelar Pemkab Lampura akan mengadakan Seleksi Terbuka(Selter) untuk jabatan yang lowong.”Saat ini ada yang kosong jabatan, tidak menutup kemungkinan si A berkompeten di tempat yang lain. Maka si A akan dipindahkan terlebih dahulu ke tempat yang memang ia mengusap tugas pokok dan fungsinya,”pungkasnya.(ria/her)