KOTABUMI–Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, kembali menunda sidang terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara (Lampura): Maya Metissa.
Penundaan masuk keempat kalinya, yang dimana pada dua pekan lalu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura itu sakit parah. Dan harus dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kuasa hukum terdakwa, Jhonny Anwar yang dihubungi membenarkan penundaan sidang dimaksud. “Ya, untuk sementara klien (Maya Metissa) kami masih belum pulih benar,” kata Jhonny Anwar, Selasa (27/10).
Memang pada pekan kemarin, Majelis Hakim Siti Insirah belum berkenan memeriksa terdakwa, dengan alasan masih dibantarkan.
“Kan sudah jelas pada pekan kemarin, majelis hakim belum bisa menyidangkan klien kami sebelum benar-benar kondisinya memungkinkan,” ucapnya.
Ditanya bagaimana saat ini kondisi kliennya itu, dirinya mengaku juga belum bisa memastikannya.
“Karena memang beliau masih ada jadwal kontrol. Ya, mudah-mudahan Senin pekan depan bisa melanjutkan sidang,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengungkapkan bahwa untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu kesiapan pihak majelis hakim dan juga kesehatan dari terdakwa.
“Apabila kondisinya memungkinkan jadwal sidang akan kita mulai lagi,” jelasnya. (rnn/her)