Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 27 Okt 2020 21:17 WIB ·

PGK Lampura Gruduk Bulog dan Dinsos


 caption foto : Aksi unjuk rasa yang digelar PGK Lampura, Selasa (27/10)
Perbesar

caption foto : Aksi unjuk rasa yang digelar PGK Lampura, Selasa (27/10)

KOTABUMI-–Puluhan anggota Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara (Lampura) gelar aksi di kantor Perum Bulog dan Dinas Sosial setempat, Selasa (27/10). Mereka menilai kesepakatan penunjukan Perum Bulog sebagai manajer penyedia komoditas program sembako untuk E-Warung, cacat hukum dan tidak sesuai aturan.

“Kesepakatan penunjukan Perum Bulog sebagai manajer pemasok komoditas program sembako ini tidak sesuai dengan aturan.” tegas Ketua PGK Lampura, Exsadi di kantor Perum Bulog, Selasa (27/10).

Exsadi mengatakan, penunjukan ini sama saja tidak memberdayakan para pelaku ‎ekonomi lokal. Di samping itu, kebijakan ini termasuk praktik monopoli yang tidak diperbolehkan. Penunjukan Perum Bulog juga dianggap sebagai upaya cuci tangan dari Dinas Sosial untuk menangani persoalan itu.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara, Denny Kurniawan membantah bahwa penunjukan yang berdasarkan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum. ‎Menurutnya, kesepakatan itu telah sesuai aturan dan tidak ada aturan yang melarang Perum Bulog untuk menjadi manajer pemasok sembako.

“‎Aturan tahun 2019 lalu tidak pernah dicabut dan masih boleh digunakan. Jadi, tudingan itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Tanggapan sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, M. Erwinsyah. Bahkan, menurutnya, penunjukan itu tidak hanya berdasarkan aturan melainkan berlandaskan pada sejumlah rapat mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.

“Mohon maaf, sampai saat ini tidak ada satupun E-warung yang mengeluh tentang hal ini. Hal ini sudah sesuai aturan,” jelasnya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline