KOTABUMI —Tersangka kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berhasil di amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) setelah bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada Kamis (30/10) sekira pukul 00.30 WIB.
Dimana peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari 11 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB dengan Korban Suwadi (46) warga Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menyampaikan tersangka Taupik (25) merupakan warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura tersebut berhasil di tangkap oleh anggota berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/194/B/IX/2020/Polda Lpg/Red LU/Sektor Sk Selatan Tanggal 15 September 2020″ ujarnya Jumat (31/10).
Diterangkan kembali oleh Gigih, kronologis kejadiannya waktu itu, setelah korban (Suwadi) bangun pagi hari, melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, terlihat akibat dicongkel paksa
Kemudian korban memeriksa barang-barang berupa satu unit HP merk Xiaomi 4A, satu unit Laptop Merk Asus warna Hitam (inventaris Desa), satu Unit Laptop merk Asus Warna Putih telah raib di gondol pelaku, di taksir kerugian seluruhnya Rp.8 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura berikut dengan barang bukti dan tengah di lakukan pemeriksaan.
“Hasil pendalaman dan pemeriksaan, tersangka juga terlibat atas aksi Curat di Bukit Kemuning, pada 19 Agustus 2020 dan Curat di Desa Napal Belah, Kecamatan Abung Tinggi. Terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” pungkasnya. (fer/her)