KOTABUMI – M. Syamsudin Alias Mamat (22) hanya dapat meringis kesakitan lantaran kaki kirinya dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap anggota Sat-reskrim Polres Lampura, kemarin (14/1).
Warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampura ini diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko
Virginia di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), tepatnya di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda WIN warna Hitam, BE 6230 J, tiga unit
TV LED 32 inchi merk MITO. Kemudian, satu unit Handphone merk MITO warna Putih dan tas selendang berisikan tang, obeng dan alat pendongkel.
“Tersangka ditangkap saat menonton televisi di kediamannya, atas kasus curat di salah satu toko milik korban Lady warga jalan Pahlawan Gg. Rais Nomor 340 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Syahrial.(rnn)
Selengkapnya, baca edisi cetak senin 15 Januari 2018






