KOTABUMI–Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Satu dari dua tersangka tersebut, merupakan Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, pada Jumat (30/10) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Raya Kalibening, Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Kedua tersangka adalah Ficky Aditama (24) merupakan warga Sribasuki RT/RW 05/04 dan Rio Zandova (27) warga Kotabumi Udik dan bekerja sebagai oknum honorer dinas perhubungan Lampura.
“Kami menyita barang bukti paket sabu ± bruto 0,34 gr (narkotika) dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya, Minggu (1/11)
Sementara, salah seorang tersangka Ficky Aditama mengaku kali pertama memakai sabu. Ia berdalih, hanya di ajak rekannya Rio membeli dan memakainya bersama. “Saya hanya di ajak dia (Rio, Red) nantinya kami mau pakai bersama,” pungkasnya (ozy/rnn/her)