Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Nov 2020 20:37 WIB ·

Oknum Honorer Dinas PUPR Lampura Diringkus Polisi Diduga Terlibat Kepemilikan 20 Paket Sabu


 caption foto : oknum Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RA (30) yang ditangkap lantaran kepemilikan sabu Perbesar

caption foto : oknum Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RA (30) yang ditangkap lantaran kepemilikan sabu

KOTABUMI — Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba, oknum Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RA (30) akhirnya di ringkus polisi.

RA yang merupakan warga jalan Merpati, gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura ini terpaksa di amankan team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat, lantaran keterlibatan dirinya atas kepemilikan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket, dengan berat 3,52 gram.

Selain itu juga di temukan BB lainnya, yaitu 1 (satu) buah gunting, 1 buah lakban bening, 1 buah pot plastik bening, dan 1 buah dompet warna pink.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Satres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pada Senin 2 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki sabu-sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT VI / RW V Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan setempat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut BBnya” kata Aris, Selasa (3/11).

Lanjut Aris, kini tersangka berikut BBnya telah di amankan ke Satres Narkoba, Polres Lampura, guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” ujarnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal