KOTABUMI — Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba, oknum Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial RA (30) akhirnya di ringkus polisi.
RA yang merupakan warga jalan Merpati, gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura ini terpaksa di amankan team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat, lantaran keterlibatan dirinya atas kepemilikan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket, dengan berat 3,52 gram.
Selain itu juga di temukan BB lainnya, yaitu 1 (satu) buah gunting, 1 buah lakban bening, 1 buah pot plastik bening, dan 1 buah dompet warna pink.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Satres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pada Senin 2 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki sabu-sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT VI / RW V Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan setempat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut BBnya” kata Aris, Selasa (3/11).
Lanjut Aris, kini tersangka berikut BBnya telah di amankan ke Satres Narkoba, Polres Lampura, guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika” ujarnya. (fer/her)