KOTABUMI—Usai diumumkan lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah(CPNSD) pada 30 Oktober 2020 lalu, mulai Hari ini(kemarin, Red) para CPNS tersebut mulai melakukan tes kejiwaan.
Tes kejiwaan merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam pemberkasan sebagai CPNS.”Ada beberapa CPNS yang datang dan bertanya mengenai pemberkasan. Lalu mereka langsung bergegas pergi untuk mengikuti tes kejiwaan di Bandarlampung,”terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kasubbid Pengadaan Pegawai M. Hantara, Rabu (4/11).
Untuk pengumpulan pemberkasan secara fisik sendiri lanjut Hantara, akan dimulai pada tanggal 16 November 2020 mendatang.
Untuk pemberkasan secra online sendiri akan diunggah oleh para CPNS melalui aplikasi SSCN BKN akan di mulai pada tanggal 6 November 2020.
Nantinya akan ada tim yang memverifikasi berkas mereka, jika ada yang kurang lengkap mereka akan diminta untuk melengkapinya.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap semua, dari BKPSDM akan membuat surat persetujuan tekhnis yakni nota usul.
Nota usul tersebut yakni untuk pembuatan Nomor Induk Kepegawaian bagi 59 CPNSD yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) beberapa waktu lalu.”Sementara untuk pemberkasan secara fisik akan di validasi lagi kelengkapannya oleh BKPSDM Lampura.
Mulai dari kelengkapan Ijazah dan kelengkapan berkas lainnya,”papar Hantara.
Dirinya juga tak lupa menghimbau kepada seluruh CPNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi untuk mereka yang akan menjalankan tes kejiwaan untuk memperketat protokol kesehatan.
Sehingga proses pemenuhan pemberkasan baik secara online maupun fisik dapat dilaksanakan tanpa ada halangan.”Tetap perketat dan patuhi Prokes demi keamanan dan kenyamanan bersama,”himbaunya.(ria/her)