Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr. Wb
Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih sering di nomor duakan. Sejumlah perusahaan banyak yang mengabaikannya. Padahal secara khusus negeri ini mengatur soal K3 dimaksud. Lewat UU No.1/1970 tentang K3, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat krusial yang mesti dilaksanakan.
Menjadi lebih kontraproduktif, ketika pengabaian terhadap K3 ini ditemukan pada proyek-proyek pemerintah. Karena sejatinya, pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah, memberikan contoh. Bagaimana K3 diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Itulah yang menyebabkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara bersikap tegas. Tidak akan mentolerir perusahaan yang abai terhadap K3. Meskipun perusahaan itu melaksanakan proyek pemerintah. Seperti yang diduga dilakukan PT. Permata Maju Jaya yang melaksanakan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas.
Sebab K3 merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, atau mengabaikan, harus diberi sanksi. Bahkan bisa dengan mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan, yang berlaku.
Sayangnya Disnakertrans Lampura, belum pro aktif dalam mengontrol pelaksanaan K3 dilapangan. Mereka cenderung hanya mensikapi kasus per-kasus semata. Sehingga sangat banyak kasus pengabaian K3 dilapangan yang ditemukan. Bahkan kecenderungannya, K3 hanya sebatas pelengkap semata.
Kondisi ini terus berlangsung tanpa ada sikap kongkrit dari Disnakertrans Lampura. Mungkin lantaran proyek yang dikerjakan tidak mendapat sorotan publik.
Karenanya, ketika Disnakertrans Lampura akan bersikap tegas terhadap pelaksana proyek irigasi Way Tulung Mas, patut diapresiasi dan didukung. Apalagi jika Disnakertrans Lampura tidak hanya sebatas statemen. tetapi benar melaksanakan seperti apa yang disampaikan. Toh ini juga akan menjadi efek jera bagi pengusaha lainnya. Sehingga kedepan tidak akan ada lagi yang abai terhadap K3. (**)
Wassalam






