Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Nov 2020 21:39 WIB ·

Konfrontir Pengakuan Maya Metissa, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Yustian Adinata, Daning dan Mantan Bendahara Dinkes


 Konfrontir Pengakuan Maya Metissa, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Yustian Adinata, Daning dan Mantan Bendahara Dinkes Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Disebut namanya dipersidangan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) terdakwa dr. Maya Metissa, pada Senin (10/11) kemarin. Majelis hakim akan memanggil mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura dan Koordinator BOK Lampura Daning.

Menurut Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, bahwa pihaknya memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) untuk memanggil ketiganya. Hal ini untuk mensinkronkan pernyataan dari terdakwa Maya Metissa bahwa tak hanya dirinya saja yang menikmati pemotongan BOK itu.

JPU Kejari Lampura Gatra Yuda Pramana mengatakan, tentunya dengan perintah majelis hakim ini pihaknya akan memanggil ketiganya di persidangan pada pekan depan.

“Hakim mau mengkonfrontir keterangan ketiga orang tersebut,” katanya, kemarin (10/11).

Menurut Gatra, alasan hakim menghadirkan ketiga saksi tersebut, lantaran adanya keterangan atau kesaksian dari terdakwa Maya yang menyebutkan bahwa pemotongan dana BOK tersebut mengalir ke Yustian dan Daning.

“Keterangan terdakwa Maya nyebut begitu (aliran dana mengalir juga ke Yustian dan Daning). Makanya hakim mau konfrontir mereka pada sidang selanjutnya. Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes kenapa dipanggil lagi, karena dia yang menyerahkan uang tersebut,” kata dia.

Dalam kesaksian terdakwa Maya, mengakui dirinya menikmati dana pemotongan BOK, namun hanya 4 persen. Sedangkan pemotongan tersebut 10 persen. Dengan adanya keterangan dari terdakwa Maya, JPU belum bisa menindaklanjutinya, mengingat tidak ada bukti untuk menjerat kedua orang tersebut.

“Itu kan keterangan dari 1 orang saja yaitu Maya Metissa. Kita bisa saja menindaklanjutinya, asalkan memang kalau ada bukti lain. Bisa kita dalami lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Sidang lanjutan korupsi BOK di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali digelar. Dalam sidang kali ini, terdakwa: dr. Maya Metissa diagendakan menjalani pemeriksaan.

Dalam sidang itu, terdakwa: dr. Maya Metissa mengakui bahwa pemungutan dana BOK sebesar 10 persen itu telah lama dilakukan. Semenjak kepala dinas terdahulu, sebelum dirinya menjabat.

“Ya sebelum saya menjabat memang sudah ada. Penarikannya pun dilakukan secara tunai, dari Tahun 2016 dan 2017. Langsung kami transfer ke puskesmas. Namun sudah dipotong,” katanya, Senin (9/11).

“Semenjak di Tahun 2017 dan 2018 pencairannya masuk lewat ke Kas Daerah (Kasda) dahulu. Karena masuk kategori penerimaan dari negara. Baru nanti disalurkan ke kami, dan terus ke Puskesmas,” lanjutnya.

Selain itu juga, dirinya pun menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan sebesar 10 persen, untuk dana BOK itu memang sudah tradisi. “Saya hanya meneruskan kebijakan dari yang lama,” kata dia.

“Waktu itu disaat saya baru menjabat, yang memberikan informasi bahwa ada tradisi pemotongan itu saya dapat info dari mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara,” tambahnya.

Disitu mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes pun menjelaskan ke dirinya bahwa uang BOK akan segera cair. Dan dia pun bertanya ke mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes bagaimana prosesnya agar dana itu bisa cair. “Terus dia bilang ke saya bahwa dari setiap dana itu cair harus ada pemotongan 10 persen yang di saving. Karena saya mengikuti kebijakan yang lama, ya saya ikuti saja,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa, pemotongan itu dilakukan yang dimana nantinya dana itu digunakan untuk kegiatan lainnya. “Jadi mohon maaf segala sesuatu Dinas Kesehatan memang perlu ada anggaran dana lainnya. Karena tidak tercover. APBD nya pun sedikit,” ucapnya.

“10 persen itu pun tidak semua ke saya. Tapi ada juga beberapa dibagikan. Dengan skema 442. Saya hanya menerima 4 persen saja,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan lagi, 4 persen dana BOK yang masuk ke dirinya itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan nonbudjeter. Yang dimana ada kegiatan yang tak tercover APBD. “Seperti ada perintah untuk membuat ornamen-ornamen lampu. Beli sejumlah komputer, pemasangan CCTV. Dan kegiatan yang lainnya,” katanya.

“Ada juga pembuatan penyelenggaran baju batik sebanyak 150 potong. Juga baju training,” tambahnya.

Lalu dirinya pun ditanya oleh JPU Gatra Yuda Pramana, apakah uang yang nonbudjeter itu dirinya simpan sendiri atau dititipkan. “Uang itu saya simpan sendiri. Karena memang banyak lagi kegiatan-kegiatan nonbudjeter lainnya, seperti memberikan bantuan pasien tidak mampu. Perjalanan dinas saya sebagai kadis untuk mendampingi bupati ke Jakarta misalnya,” ungkapnya.

Ditanya bagaimana cara penyerahan uang pemotongan 10 persen itu, dirinya menjelaskan bahwa uang itu sudah dibagi-bagi oleh mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara.

“Ya lewat skema 442 tadi. Waktu saat pembagian ada dia menyerahkan ke kantor dan ada juga dirumah. Setiap saya terima (uang) itu dua amplop. Beliau (mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes) yang sudah memisahkan,” jelasnya.

Lalu jaksa pun meminta agar dirinya pun menjelaskan apa arti dari skema 442 itu. “Coba anda jelaskan, maksud dari skema itu. Yang ke anda ini kan 4 persen. Lalu sisanya kemana,” tanya jaksa.

“Kalau 4 persennya itu ke Kabid Kebendaharaan Lampura: Yustian Adinata. Sedangkan untuk 2 persennya ini ke Tim BOK Lampura, yang saat itu dikoordinir oleh Ibu Daning,” ucapnya.

Sedangkan untuk penerimaan dirinya itu ia bagi dua ke mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes. “Setiap yang saya terima itu saya bagi juga ke dia (mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes). Saya terima itu enggak pernah nilainya diatas Rp500 juta. Tapi hanya dibawah itu,” jelasnya.

Disela-sela persidangan itu, dirinya pun mengakui bahwa ia bersalah dan meminta maaf. Pun sama apabila nanti kerugian negara sudah dihitung dan dirinya diwajibkan menggantinya, ia pun siap untuk mengganti itu.

“Ya memang mohon maaf saya itu meneruskan kebijakan. Ya saya menyesalinya. Tetapi di dinas kesehatan itu banyak kegiatan nonbudjeter. Seperti intruksi untuk fogging. Makanya saya menggunakan anggaran yang ada,” katanya.

“Untuk menghidupkan kegiatan di masyarakat. Ya Insya Allah kerugian negara saya akan upayakan (mengganti). Artinya setelah dihitung kerugian negara itu akan saya mengganti. Karena apapun bentuknya saya akan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” pungkasnya. (ang/rnn)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal